<data>
<row _id="1"><Nomor produk hukum>15</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2014</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Kewenangan hutan Kota dalam Dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf d dan Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Januari</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Bagian Hukum</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="2"><Nomor produk hukum>25</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2016</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2017</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Adamya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Pebruari</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Bagian Hukum</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="3"><Nomor produk hukum>1; 2; 41; 1</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2010;2016; 2019; 2021</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Koperasi; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Maret</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Bagian Hukum</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="4"><Nomor produk hukum>12</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2006</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>April</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Bagian Hukum</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="5"><Nomor produk hukum>7</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2009</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan, bertentangan dengan materi muatan peraturan perundang undangan yang berkedudukan lebih tinggi. Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Kota Surabaya, baik Wali Kota Surabaya atau DPRD Kota Surabaya segera mencabut dan mengganti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan.</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Mei</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Akademisi (Dr. Rusdianto Sesung, SH.,MH.)</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="6"><Nomor produk hukum>45</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2017</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>ANDALALIN merupakan upaya strategis untuk meminimalisir dan bahkan menghilangkan dampak, seperti kemaceten atau polusi, yang dapat menimbulkan dampak berantai berupa kerugian materiil. Secara yuridis, proses penyesuaian Perwali Kota Surabaya No. 45 Tahun 2017, merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan sebagai bagian dari dinamika hukum. PP No. 30 Tahun 2021, mempunyai kedudukan hirarkis yang lebih tinggi, sehingga pada tingkat produk hukum daerah harus segera disesuaikan, guna menghindari adanya konflik peraturan perundang-undangan secara vertikal. Setidaknya terdapat sembilan komponen, mulai dari peruntukan, prasyarat, pengajuan, lingkup kewenangan, persetujuan, tim penilai hingga pada sanksi</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Juni</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Ardhiwinda Kusumaputra, SH., MH.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="7"><Nomor produk hukum>11</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2021</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>JAMINAN KESEHATAN SEMESTA (UNIVERSAL HEALTH COVERAGE) BAGI PENDUDUK KOTA SURABAYA</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>evaluasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11 tahun2021 tentang  Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi penduduk Kota Surabaya terhadap  peraturan perundang-undangan yang berlaku.</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Juli</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Achmad Hidayat, S.Sos.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="8"><Nomor produk hukum>42</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2021</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Surabaya dan penyempurnaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Kota Surabaya serta tertib pengelolaan keuangan terkait dengan penyusunan anggaran hibah yang telah disusun dalam DPA SKPD pada tahun sebelumnya</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Agustus</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Achmad Hidayat, S.Sos.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="9"><Nomor produk hukum>2</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2009</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>PERUSAHAAN AIR MINUM</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>September</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Dr. Rusdianto Sesung, SH. MH.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="10"><Nomor produk hukum>74</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2016</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Izin Lingkungan</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Oktober</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Dr. Rusdianto Sesung, SH. MH.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="11"><Nomor produk hukum>68</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2019</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>November</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Ardhiwinda Kusumaputra, SH. MH.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
<row _id="12"><Nomor produk hukum>104</Nomor produk hukum><Tahun produk hukum>2021</Tahun produk hukum><Judul produk hukum>Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa</Judul produk hukum><Tahun rencana dievaluasi>2021</Tahun rencana dievaluasi><Alasan dilakukan evaluasi>Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian beasiswa untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</Alasan dilakukan evaluasi><Tanggal dokumen evaluasi produk hukum>Desember</Tanggal dokumen evaluasi produk hukum><Instansi pendamping evaluasi produk hukum>Ardhiwinda Kusumaputra, SH. MH.</Instansi pendamping evaluasi produk hukum></row>
</data>
