{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"tanggal_pelaksanaan","type":"text"},{"id":"lokasi_pemantauan","type":"text"},{"id":"kecamatan","type":"text"},{"id":"kelurahan","type":"text"},{"id":"lembaga_pelaksana_pemantapan","type":"text"},{"id":"deskripsi_pemantauan","type":"text"},{"id":"laporan_hasil_pemantauan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","BINDA Jawa Timur","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [2,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","BNN Kota Surabaya.","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [3,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Kantor Imigrasi Kota Surabaya","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [4,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Polrestabes Kota Surabaya.","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [5,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Polres Tj. Perak","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [6,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Kejaksaan Negeri Surabaya.","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [7,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [8,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Kemenag Kota Surabaya.","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [9,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Disnaker Prov. Jatim","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [10,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Gartap III Surabaya","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [11,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Disnaker Prov. Jatim","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [12,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Gartap III Surabaya","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [13,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl. Rungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Disnaker Prov. Jatim","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [14,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Gartap III Surabaya","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [15,"15 Mei 2023","PT. Alaska Food Industry Jl.\nRungkut Industri IV No.24A Surabaya","Gunung Anyar","Rungkut Tengah","Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS","A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Warga Negara Asing (WNA) \nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. TKA an. Yufei He harus segera merubah alamat yang tertera di Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai alamat domisili paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukan saat pengecekan ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera melakukan update data Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.","ya"],
    [16,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Disnaker Prov. Jatim","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [17,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Gartap III Surabaya","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [18,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [19,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","BINDA Jawa Timur","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [20,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","BNN Kota Surabaya.","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [21,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Kantor Imigrasi Kota Surabaya","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [22,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Polrestabes Kota Surabaya.","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [23,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Polres Tj. Perak","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [24,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Kejaksaan Negeri Surabaya.","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [25,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [26,"24 Mei 2023","PT. Campina Ice Cream Industry Tbk Jl. Raya Rungkut Industri II No.15 Surabaya","Tenggilis Mejoyo","Tenggilis Mejoyo","Kemenag Kota Surabaya.","A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera menunjukan Laporan Pelaksanaan Penggunaan TKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n2. Segera melakukan update date NIB paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n3. Segera melakukan perpanjangan SKTT ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan\n4. Dikarenakan TKA tersebut hanya bekerja di area Surabaya, disarankan agar manajemen merubah lokasi kerja TKA menjadi Kota Surabaya saja dalam proses perpanjangan RPTKA selanjutnya.","ya"],
    [27,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Disnaker Prov. Jatim","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [28,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Gartap III Surabaya","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [29,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [30,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","BINDA Jawa Timur","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [31,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","BNN Kota Surabaya.","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [32,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Kantor Imigrasi Kota Surabaya","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [33,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Polrestabes Kota Surabaya.","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [34,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Polres Tj. Perak","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [35,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Kejaksaan Negeri Surabaya.","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [36,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Kemenag Kota Surabaya.","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [37,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [38,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","BINDA Jawa Timur","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [39,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","BNN Kota Surabaya.","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [40,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Kantor Imigrasi Kota Surabaya","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [41,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Polrestabes Kota Surabaya.","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [42,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Polres Tj. Perak","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [43,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Kejaksaan Negeri Surabaya.","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [44,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Disnaker Prov. Jatim","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [45,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Gartap III Surabaya","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [46,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [47,"17 Mei 2023","PT. Classic Prima Industries Jl. Raya Rungkut Industri II No. 39 Surabaya","Rungkut","Kali Rungkut","Kemenag Kota Surabaya.","A. Terdapat 6 (enam) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera melakukan update data NIB dan melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera Melakukan perpanjangan dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.\n3. Segera mengurus dokumen yang tidak bisa di tunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari setelah pengecekan.","ya"],
    [48,"25 Mei 2023","Nation Star Academy (Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Indonesia) Jl.\nDharmahusada Indah Barat VI No.1 Surabaya","Gubeng","Mojo","Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.","A. Terdapat 4 (empat) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. Segera migrasi NIB ke OSS RBA dan update data paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan saat pengecekan (hasil temuan poin 2.b) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA, KITAS, STM dan SKTT sebelum masa berlakunya habis.","ya"],
    [49,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [50,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","BINDA Jawa Timur","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [51,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","BNN Kota Surabaya.","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [52,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Kantor Imigrasi Kota Surabaya","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [53,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Polrestabes Kota Surabaya.","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [54,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Polres Tj. Perak","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [55,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Kejaksaan Negeri Surabaya.","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [56,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [57,"26 Mei 2023","Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya","Genteng","Embong Kaliasin","Kemenag Kota Surabaya.","Hasil rapat koordinasi :\n1. Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan pada saat pemantauan di\nlapangan selanjutnya memberikan laporan kepada Kepala Bakesbangpol Kota\nSurabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan\norang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota\nSurabaya.\n2. Akan dilakukan monitoring keberadan pengungsi mandiri Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Surabaya, waktu dan tempat menyesuaikan.\n3. Diharapkan pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan sosialisasi ke seluruh pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) agar\ndokumen-dokumen ketenagakerjaan sudah siap pada saat pengecekan di lapangan.","ya"],
    [58,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [59,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","BINDA Jawa Timur","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [60,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","BNN Kota Surabaya.","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [61,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Kantor Imigrasi Kota Surabaya","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [62,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Polrestabes Kota Surabaya.","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [63,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Polres Tj. Perak","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [64,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Kejaksaan Negeri Surabaya.","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [65,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"],
    [66,"16 Mei 2023","PT BTI Indo Tekno Ruko Klampis Megah Blok D No. 17 Jl. Klampis Ngasem Surabaya","Sukolilo","Klamspis Ngasem","Kemenag Kota Surabaya.","A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)\nB. Tindakan yang dilakukan Tim :\n1. 1. Segera memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n2. Pihak manajemen segera menunjukkan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.\n3. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di PT. BTI Indo Tekno harus melakukan kegiatan sesuai dokumen perizinannya dan mematuhi segala peraturan yang berlaku di Negara Indonesia.","ya"]
]}
