<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>17 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Triyana Dharma Center Jl. Bukid Darmo Golf Kav. R-18</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kalikendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA a.n Bhutia Kinzang harus melakukan kegiatanya / aktivitasnya sesuai dengan
lokasi Kerja yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
b. Agar segera mengurus dokumen SKTT yang masa berlakunya sudah habis (a.n Bhutia Kinzong) setelah proses perpanjangan KITAS selesai.
c. Agar Yayasan segera mengurus NIB melalui Aplikasi OSS RBA paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
d. Agar Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>22 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Rose Of Sharon Jl. Pakuwon Lontar
Timur AAL No. 71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Lakarsantri</kecamatan><kelurahan>Lidah Wetan</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) dari Negara Korea Selatan
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Yayasan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke versi RBA
dilanjutkan laporan LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Segera memperpanjang dokumen-dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>23 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) Jl. Panjang Jiwo Permai IC Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tenggilis Mejoyo</kecamatan><kelurahan>Panjang Jiwo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA a.n Kim Kang In tidak boleh melakukan aktifitas / kegiatan di
lingkungan Sekolah Tinggi Teologi Injil Indonesia (STTII) sebelum memilikidokumen perijinannya.
3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia cabang Surabaya harus memiliki foto copy seluruh dokumen - dokumen sebagai arsip manajemen.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>24 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Pondok  Pesantren  Hidayatullah  (Yayasan  Pondok  Pesantren  Hidayatullah) Jl.  Kejawan  Putih  Tambak  VI  /  1  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><kelurahan>Kejawan Putih Tambak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. NIB  harus  bermigrasi  dari  versi  OSS  1.1  ke  OSS  RBA  dilanjutkan  dengan  Pelaporan LKPM.
2. Segera  melengkapi  hasil  temuan  dilapangan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3.Seluruh   Warga   Negara   Asing   (WNA)   harus   melakukan   kegiatannya   sesuai   dengan dokumen perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="71"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="72"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="73"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="74"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="75"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="76"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="77"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="78"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="79"><tanggal_pelaksanaan>25 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Toko  Al  Sadiq  Carpet  (PT.  Al  Sadiq  Carpet) Jl.  Gemblongan  No.  54A  Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><kelurahan>Alun Alun Contong</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 4 (empat) Warga Negara Asing
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1.Segera  melengkapi  temuan-temuan  (dokumen  yang  belum  dimiliki)  ke  Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2.Pihak perusahaan harus melakukan migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.
3.Manajemen  harus  memiliki  foto  copy  seluruh  dokumen-dokumen  yang  ditempatkan di lokasi kerja sebagai arsip.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="80"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="81"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="82"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="83"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="84"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="85"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="86"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="87"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="88"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Meratus line dan PT. Mitra Rejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Manajemen perusahaan harus memiliki foto copy dokumen setiap TKA
sebagai arsip perusahaan agar pengecekan berjalan dengan maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="89"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="90"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="91"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="92"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="93"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="94"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="95"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="96"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="97"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="98"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="99"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="100"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="101"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="102"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="103"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="104"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="105"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="106"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="107"><tanggal_pelaksanaan>29 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Yosomulyo Jajag Jl. Margomulyo No. 67-71 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera memenuhi atau melengkapi semua temuan-temuan saat pengecekan ke instansi
terkait paling lambat 7 hari.
2. Kedua Warga Negara Asing harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen
perizinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="108"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="109"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="110"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="111"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="112"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="113"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="114"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="115"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="116"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="117"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="118"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="119"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="120"><tanggal_pelaksanaan>15 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Vihara Tian Yin Fo Tang (Yayasan Eka Damai
Sejahtera) Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Sukomanunggal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Yayasan Eka Damai Sejahtera Jl. Raya Sukomanunggal Jaya Xl No. 35 Surabaya, pernah
menggunakan 3 orang WNA dari Taiwan sebagai Tenaga Kerja Asing (Rohaniawan Asing).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan melaporkan setiap TKA (Rohaniawan Asing) jika sudah tidak menggunakan TKA tersebut ke Kementerian agama dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
b. Diharapkan Ketua Yayasan Eka Damai Sejahtera segera membuat NIB melalui aplikasi OSS RBA paling lambat 14 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="121"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="122"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="123"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Seluruh dokumen- dokumen belum bisa ditunjukan karena pihak yayasan yang
memegang dokumen (Ibu Arita) saat ini tidak berada dilokasi (ijin sakit).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapakan pihak yayasan memiliki foto copy dokumen-dokumen keimigrasian maupun perijinan lainya dand itempatkan di Griya Alquran Jl. Dinoyo No. 57, Surabaya agar
pengecekan dapat maksimal.
2. Seluruh dokumen-dokumen agar segera dilengkapi dan dikirim ke Kantor Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya,
paling lambat 7 hari.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="124"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="125"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="126"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="127"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="128"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="129"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="130"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="131"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="132"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="133"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="134"><tanggal_pelaksanaan>30 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Universitas Katolik Widya Mandala Jl. Dinoyo No. 42-44 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Keputran</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat delapan (8) orang mahasiswa/i asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan-temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke versi OSS RBA untuk date data.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="135"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="136"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="137"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="138"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="139"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="140"><tanggal_pelaksanaan>18 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Ciccia Restoran Jl. Imam Bonjol No. 82 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>DR. Soetomo</kecamatan><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang WNA sebagai TKA.
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi dokumen yang belum dimiliki / belum bisa
ditunjukkan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Manajemen harus mengarsipkan seluruh dokumen TKA dan di
tempatkan dilokasi kerja.
3. Segera update data agar bisa membuat LKPM paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="141"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="142"><tanggal_pelaksanaan>16 Maret 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Chong
Zheng Jawa Timur dan Yayasan Horng Yuan Dharma Maha Agung Jl. Dukuh Kupang
Timur XX No. 872 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (tiga) orang WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Diharapkan pihak yayasan segera bermigrasi ke OSS RBA supaya bisa melaporkan LKPM pada triwulan 1 Tahun 2022, apabila mengalami kesulitan bisa menghubungi atau
datang ke Kantor DPMPTSP Kota Surabaya.
2. Ketiga TKA tersebut harus melakukan aktivitas / kegiatan sesuai dengan lokasi kerja
yang tertera di RPTKA yaitu Kota Surabaya.
3. Segera melengkapi dokumen yang belum bisa ditunjukkan pada saat pengecekan ke Intansi terkait paling lambat 7 hari sejak pemeriksaan oleh Tim.
4. Segera memperpanjang seluruh Dokumen sebelum masa berlakunya habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="143"><tanggal_pelaksanaan>28 Maret 2022 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Mitrarejeki Investa Jl. Alon-alon Priok No. 27</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing
B. Tindakan yang dilakukan oleh Tim :
1. Segera melengkapi temuan ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
2. Perusahaan segera migrasi NIB dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
