Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana

Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan yang dimiliki aparatur sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated February 2, 2026, 16:03 (+0700)
Created February 2, 2026, 15:52 (+0700)
Formulasi Terlaksananya Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan
Periode Bulanan
Satuan Orang
Tahun 2026
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat