Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan

Tempat Pengelolaan Pangan yang memenuhi syarat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2024 yaitu sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Tempat pengelolaan pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan merupakan tempat pengelolaan pangan yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 12, 2026, 13:31 (+0700)
Created July 2, 2026, 08:24 (+0700)
Formulasi Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan memenuhi syarat dibagi Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan yang dilakukan pembinaan dan pengawasan
Periode Bulanan
Satuan lokasi
Tingkat Kedalaman Individu
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan [1.02]