lokasi yang telah dibebaskan yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum non infrastruktur
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
lokasi_tanah_bangunan : menyatakan lokasi atau tempat keberadaan tanah dan/atau bangunan yang tercatat sebagai aset, dengan tipe data teks.
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat tanah atau bangunan berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
kelurahan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kelurahan tempat tanah atau bangunan berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
kode_persil_bangunan : menyatakan kode identifikasi yang digunakan untuk membedakan atau mengidentifikasi bidang tanah atau bangunan yang tercatat, dengan tipe data teks.
-
luas_tanah : menyatakan luas keseluruhan bidang tanah yang tercatat sebagai aset, dengan tipe data numerik.
-
luas_bangunan : menyatakan luas bangunan yang berdiri di atas bidang tanah yang tercatat sebagai aset, dengan tipe data teks.
-
harga_pembebasan_ganti_rugi : menyatakan nilai biaya atau harga yang dikeluarkan dalam proses pembebasan tanah atau pemberian ganti rugi atas tanah atau bangunan, dengan tipe data numerik.
-
memiliki_sertifikat : menyatakan informasi mengenai status kepemilikan sertifikat atas tanah atau bangunan, dengan tipe data teks.
-
nomor_sertifikat : menyatakan nomor sertifikat yang menjadi identitas dokumen kepemilikan atau hak atas tanah, dengan tipe data teks.
-
tahun_sertifikat : menyatakan tahun penerbitan atau tahun yang tercantum pada sertifikat tanah, dengan tipe data teks.
-
nomor_register_simbada : menyatakan nomor register yang digunakan untuk mengidentifikasi aset dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), dengan tipe data teks.
-
pemanfaatan_lahan_bangunan : menyatakan bentuk atau tujuan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang tercatat sebagai aset, dengan tipe data teks.
-
tanggal_penetapan_status_pengguna : menyatakan tanggal ditetapkannya status penggunaan tanah atau bangunan oleh pihak yang berwenang, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
pd_pengguna : menyatakan Perangkat Daerah (PD) yang ditetapkan sebagai pengguna tanah atau bangunan tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
pd_pelaksana : menyatakan Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan atau bertanggung jawab terhadap pengelolaan atau kegiatan terkait tanah dan/atau bangunan tersebut, dengan tipe data teks.