You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Guru PNS dan Guru Non PNS menurut Jenjang Pendidikan per Kecamatan

Jumlah Guru PNS dan Guru Non PNS menurut Jenjang Pendidikan per Kecamatan

Guru pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik.

  • nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks.

  • kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik.

  • nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks.

  • kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik.

  • kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, dengan tipe data numerik.

  • kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan di Kota Surabaya yang menjadi lokasi pencatatan jumlah guru menurut jenjang pendidikan, status sekolah, dan status kepegawaian, dengan tipe data teks.

  • sd_mi_negeri_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) di sekolah negeri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tipe data numerik.

  • sd_mi_negeri_non_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) di sekolah negeri yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), dengan tipe data numerik.

  • sd_mi_swasta_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) di sekolah swasta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tipe data numerik.

  • sd_mi_swasta_non_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) di sekolah swasta yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_negeri_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) di sekolah negeri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_negeri_non_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) di sekolah negeri yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_swasta_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) di sekolah swasta yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_swasta_non_pns : menyatakan jumlah guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) di sekolah swasta yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), dengan tipe data numerik.

  • periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.

  • tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 6, 2026, 14:21 (+0700)
Created January 31, 2025, 10:02 (+0700)
Formulasi Jumlah guru berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS pada setiap kecamatan, dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan
Guru Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jenjang Pendidikan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Pegawai Negeri Sipil Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Periode Tahunan
Satuan Orang
Tingkat Kedalaman Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan