Jumlah permasalahan yang terjadi pada perempuan korban kekerasan dan trafficking yang mendapatkan layanan komprehensif

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kecamatan : menyatakan nama kecamatan di wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS dengan tipe data teks.

  • kelurahan : menyatakan daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.

  • jenis_permasalahan : kategori utama dari bentuk tindak kekerasan atau kejahatan yang dialami oleh korban perempuan.

  • klasifikasi_permasalahan : pengelompokan lanjutan/sub-kategori dari jenis permasalahan untuk memperjelas konteks atau relasi antara pelaku dan korban.

  • nik : nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.

  • permasalahan : uraian singkat, ringkasan kronologi, atau judul kasus spesifik mengenai tindakan kekerasan/trafficking yang dilaporkan oleh pelapor atau korban.

  • tanggal_lapor : tanggal, bulan, dan tahun saat laporan pengaduan kasus diterima secara resmi oleh lembaga pengaduan/unit pelayanan.

  • waktu_respon_jam : rentang waktu yang dibutuhkan oleh lembaga pengaduan sejak laporan masuk (tanggal_lapor) hingga penanganan awal/penjangkauan dilakukan kepada korban dalam satuan jam.

  • nama_lembaga : nama instansi, unit kerja, atau lembaga penyedia layanan penanganan korban kekerasan dan TPPO yang menerima dan mengelola laporan tersebut.

  • status_penanganan : status dari proses penyelesaian laporan/kasus yang sedang ditangani.

  • jenis_penanganan : bentuk tindakan atau intervensi layanan yang diberikan kepada perempuan korban kekerasan dan TPPO.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 9, 2026, 20:29 (+0700)
Created July 2, 2026, 08:46 (+0700)
Satuan Permasalahan
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK [2.08]