Sekolah, Murid, Guru, dan Rasio Murid Guru Menurut Jenjang Pendidikan per Kecamatan

Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang memiliki sertifikasi kompetensi pada SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta per kecamatan; ; Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik.

  • nama_provinsi : menyatakan nama provinsi tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks.

  • kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik.

  • nama_kota : menyatakan nama kota atau kabupaten tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks.

  • kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data numerik.

  • kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, dengan tipe data numerik.

  • kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada, dengan tipe data teks.

  • sd_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • sd_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • sd_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.

  • sd_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Dasar (SD) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.

  • smp_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • smp_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • smp_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.

  • smp_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.

  • mi_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • mi_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • mi_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.

  • mi_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.

  • mts_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • mts_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.

  • mts_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.

  • mts_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.

  • periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.

  • tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 6, 2026, 16:37 (+0700)
Created January 31, 2025, 10:17 (+0700)
Formulasi Jumlah Sekolah SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta, murid SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta, dan guru SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta, serta rasio antara guru murid per kecamatan
Guru Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kecamatan Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat
Periode Tahunan
Satuan Nilai
Sekolah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.
Sekolah Dasar (SD) Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekolah dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat, termasuk hasil belajar yang diakui setara dengan SD
Siswa Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah.
Tingkat Kedalaman Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan