Jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang memiliki sertifikasi kompetensi pada SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta per kecamatan; ; Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik.
-
nama_provinsi : menyatakan nama provinsi tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks.
-
kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan tipe data numerik.
-
nama_kota : menyatakan nama kota atau kabupaten tempat fasilitas pendidikan berada sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data teks.
-
kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, dengan tipe data numerik.
-
kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, dengan tipe data numerik.
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah administratif tingkat kecamatan tempat fasilitas pendidikan berada, dengan tipe data teks.
-
sd_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
sd_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
sd_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Dasar (SD) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.
-
sd_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Dasar (SD) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.
-
smp_sekolah : menyatakan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
smp_murid : menyatakan jumlah peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
smp_guru : menyatakan jumlah guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.
-
smp_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.
-
mi_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
mi_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
mi_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.
-
mi_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.
-
mts_sekolah : menyatakan jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
mts_murid : menyatakan jumlah peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan tipe data numerik.
-
mts_guru : menyatakan jumlah guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tercatat pada masing-masing kecamatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tipe data numerik.
-
mts_rasio : menyatakan rasio jumlah peserta didik terhadap jumlah guru pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai indikator beban pengajaran, dengan tipe data numerik.
-
periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.
-
tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.