Pelayanan Puskesmas terkait pelayanan usia lanjut meliputi pemberian PMT serta kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi usia lanjut
-
kelurahan : menyatakan nama wilayah kelurahan tempat data fasilitas atau kegiatan kesehatan tersebut berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan tempat data fasilitas atau kegiatan kesehatan tersebut berada, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
keberadaan_poskeskel : menyatakan keberadaan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang berada di tingkat kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
-
posbindu : menyatakan jumlah Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) yang terdapat di wilayah kelurahan sebagai wadah kegiatan pemantauan dan pembinaan kesehatan masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
-
posyandu_balita : menyatakan jumlah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang melaksanakan pelayanan kesehatan bagi bayi dan anak balita di wilayah kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
-
posyandu_remaja : menyatakan jumlah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang melaksanakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan kesehatan bagi kelompok usia remaja, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
-
posyandu_lansia : menyatakan jumlah Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang melaksanakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan kesehatan bagi kelompok lanjut usia, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
-
pos_ukk : menyatakan jumlah Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) yang menjadi wadah pelayanan dan upaya kesehatan bagi masyarakat pekerja di wilayah tersebut, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
-
rw_toga : menyatakan jumlah Rukun Warga (RW) yang memiliki atau mengembangkan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) sebagai bagian dari upaya pemanfaatan tanaman obat di lingkungan masyarakat, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga dan Keterampilan.
-
sbh : menyatakan jumlah atau keberadaan Saka Bakti Husada (SBH), yaitu wadah kegiatan Pramuka dalam bidang kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembinaan Saka Bakti Husada.
-
universal_child_immunization : menyatakan status Universal Child Immunization (UCI), yaitu kondisi tercapainya cakupan imunisasi dasar yang ditetapkan pada tingkat desa atau kelurahan, dengan tipe data teks. Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Program Universal Child Immunization (UCI).
-
jenis_ukbm_aktif : menyatakan jenis atau klasifikasi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang aktif di wilayah kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
-
jumlah_ukbm_aktif : menyatakan jumlah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang aktif dan menjalankan kegiatan kesehatan di wilayah kelurahan, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
-
status_siaga_aktif : menyatakan status keaktifan atau kondisi kesiapsiagaan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan berbasis masyarakat di wilayah kelurahan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
-
nama_puskesmas : menyatakan nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang menjadi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan wilayah kerjanya mencakup kelurahan tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.