You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah sistem intervensi masyarakat yang telah menggunakan data kependudukan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • Nama sistem intervensi masyarakat yang digunakan : menyatakan nama sistem atau mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan intervensi atau upaya pemberdayaan masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Deskripsi singkat sistem : menyatakan uraian singkat mengenai bentuk, mekanisme, fungsi, atau cara kerja sistem intervensi masyarakat yang digunakan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • OPD Penanggung jawab Sistem : menyatakan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, pengelolaan, atau pelaksanaan sistem intervensi masyarakat tersebut, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Tahun mulai digunakan : menyatakan tahun ketika sistem intervensi masyarakat mulai digunakan atau diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan, dengan tipe data numerik. Sumber: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Penggunaan Data Kependudukan : menyatakan pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelaksanaan sistem intervensi masyarakat, termasuk sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi kegiatan, dengan tipe data teks. Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 12, 2026, 08:03 (+0700)
Created June 10, 2022, 10:46 (+0700)
Satuan sistem
Tahun Realisasi 2021
Update Data 2021-11-30 09:02:41
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil