Jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu yang ditingkatkan sarana prasarananya sampai dengan

Jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu yang ditingkatkan sarana prasarananya sampai dengan

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • Kode Puskesmas : menyatakan kode atau identitas numerik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Nama puskesmas : menyatakan nama puskesmas yang menjadi objek pendataan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Jaringan pelayanan : menyatakan jaringan pelayanan kesehatan yang menjadi bagian dari puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Alamat : menyatakan alamat lokasi puskesmas, dengan tipe data teks.

  • Kelurahan : menyatakan nama kelurahan tempat puskesmas berada, dengan tipe data teks.

  • Wilayah kerja : menyatakan wilayah administratif yang menjadi cakupan kerja dan pelayanan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Tahun berdiri : menyatakan tahun saat puskesmas didirikan atau mulai beroperasi, dengan tipe data teks.

  • Nomor Ijin : menyatakan nomor izin yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Masa Berlaku ijin : menyatakan masa berlaku izin penyelenggaraan puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Jenis layanan : menyatakan jenis layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Status memenuhi standar Permenkes 46 Tahun 2015 : menyatakan status pemenuhan standar puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Dasar standarisasi puskesmas : menyatakan dasar atau ketentuan yang digunakan sebagai acuan dalam penilaian dan standardisasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Nomor surat penetapan status akreditasi : menyatakan nomor surat yang menetapkan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Tanggal surat penetapan status akreditasi : menyatakan tanggal diterbitkannya surat penetapan status akreditasi puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Status Akreditasi : menyatakan status atau tingkat hasil akreditasi yang diperoleh oleh puskesmas, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Masa berlaku akreditasi : menyatakan masa berlaku status akreditasi puskesmas, dengan tipe data numerik. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

  • Mendapat peningkatan sarpras : menyatakan status apakah puskesmas mendapatkan peningkatan sarana dan prasarana, dengan tipe data teks.

  • Tahun peningkatan sarpras : menyatakan tahun dilaksanakannya peningkatan sarana dan prasarana pada puskesmas, dengan tipe data numerik.

  • Peningkatan sarana prasarana : menyatakan jenis atau bentuk peningkatan sarana dan prasarana yang dilakukan pada puskesmas, dengan tipe data teks.

  • Kondisi bangunan : menyatakan kondisi fisik bangunan puskesmas berdasarkan hasil pendataan atau penilaian, dengan tipe data teks.

  • Peralatan Kesehatan sesuai Standar : menyatakan status kesesuaian peralatan kesehatan yang tersedia di puskesmas dengan standar yang ditetapkan, dengan tipe data teks. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 11, 2026, 08:40 (+0700)
Created June 20, 2022, 10:44 (+0700)
Formulasi Jumlah puskesmas dan puskesmas pembantu yang ditingkatkan sarana prasarananya sampai dengan
Periode Triwulan
Satuan Unit
Tingkat Kedalaman Kecamatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan