Banyaknya SMP Menurut Akreditasi per Kecamatan

Akreditasi jenjang SD dan SMP dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Menengah (BAN S/M). Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • kode_provinsi : menyatakan kode Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik.

  • nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks.

  • kode_kota : menyatakan kode Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data numerik.

  • nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019, dengan tipe data teks.

  • kode_kecamatan_kemendagri : menyatakan kode kecamatan sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri sebagai identitas administratif wilayah kecamatan, dengan tipe data numerik.

  • kode_kecamatan_bps : menyatakan kode kecamatan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai identitas wilayah administrasi untuk keperluan statistik, dengan tipe data numerik.

  • kecamatan : menyatakan nama wilayah kecamatan di Kota Surabaya yang menjadi lokasi pencatatan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) berdasarkan status akreditasi, dengan tipe data teks.

  • smp_mts_negeri_a : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang memiliki akreditasi A pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_negeri_b : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang memiliki akreditasi B pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_negeri_c : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang memiliki akreditasi C pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_negeri_non : menyatakan jumlah SMP atau MTs negeri yang belum atau tidak memiliki status akreditasi pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_swasta_a : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang memiliki akreditasi A pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_swasta_b : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang memiliki akreditasi B pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_swasta_c : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang memiliki akreditasi C pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • smp_mts_swasta_non : menyatakan jumlah SMP atau MTs swasta yang belum atau tidak memiliki status akreditasi pada kecamatan tertentu, dengan tipe data numerik.

  • periode : menyatakan rentang waktu atau periode pencatatan data dalam satu tahun tertentu, misalnya bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan, sesuai dengan karakteristik pengumpulan data yang dilakukan, dengan tipe data teks.

  • tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan, dengan tipe data numerik.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 31, 2026, 15:21 (+0700)
Created January 31, 2025, 09:24 (+0700)
Akreditasi Status penjaminan mutu/kualitas lembaga yang diberikan oleh badan yang berwenang berdasarkan syarat dan kriteria tertentu.
Formulasi Jumlah SMP yang terakreditasi A,B dan C per kecamatan.
Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
Periode Tahunan
Satuan Penilaian
Sekolah Lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar serta menerima dan memberi pelajaran sesuai dengan tingkatan, jurusan dan sebagainya, yang memiliki unsur pendukung seperti sarana dan prasarana serta sesuai aturan yang berlaku.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Selain SMP Umum, ada juga SMP Terbuka dan SMP Kejuruan seperti Sekolah Menengah Ekonomi Pertama/SMEP, Sekolah Teknik/ST, Sekolah Kejuruan Kepandaian Putri/SKKP.
Tingkat Kedalaman Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan