Banyaknya jumlah klien ditampung di UPTD Liponsos Keputih merupakan hasil razia dari petugas Satpol PP, Penyerahan Posko Terpadu maupun penyerahan keluaraga dan warga
Penjelasan variabel sebagai berikut:
- kode_provinsi : menyatakan kode wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Pada dataset ini, nilai yang digunakan adalah 35 untuk Provinsi Jawa Timur. Variabel ini bertipe data numerik, tetapi secara analitis lebih tepat diperlakukan sebagai identifier administratif, bukan angka untuk dihitung secara matematis.
-
nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Variabel ini bertipe data teks dan berfungsi sebagai label atau nama wilayah administrasi dari kode provinsi.
-
kode_kota : menyatakan kode wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Pada dataset ini, nilai yang digunakan adalah 3578 untuk Kota Surabaya. Variabel ini bertipe data numerik, namun lebih tepat digunakan sebagai kode administratif atau kategori wilayah.
nama_kota : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Kota Surabaya sesuai ketentuan Kemendagri dan BPS, merujuk pada aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta pengkodean wilayah BPS yang relevan. Variabel ini bertipe data teks dan menunjukkan nama kota tempat pencatatan penghuni pondok sosial dilakukan.
-
nama_pondok_sosial : menyatakan nama lembaga, unit, atau tempat pelayanan sosial yang menjadi lokasi pencatatan jumlah penghuni. Contohnya meliputi Liponsos Keputih, Kampung Anak Negeri, UPTD Kalijudan, UPTD Babat Jerawat ex Kusta, Griya Werda, serta beberapa nomenklatur UPTD yang muncul pada tahun 2025 ke atas seperti UPTD Liponsos Keputih, UPTD Kampung Anak Negeri - Wonorejo, UPTD Kampung Anak Negeri - Kalijudan - Disabilitas, UPTD Kampung Anak Negeri - Kalijudan - Bibit Unggul, dan UPTD Griya Wreda dan Babat Jerawat eks Kusta - Lansia. Variabel ini bertipe data teks atau kategorikal. Variabel ini juga menjadi variabel utama yang membedakan unit observasi dalam dataset.
-
jumlah_penghuni : menyatakan banyaknya penghuni yang tercatat pada masing-masing pondok sosial dalam periode dan tahun tertentu. Satuan variabel ini adalah orang. Secara konseptual, variabel ini bertipe data numerik, khususnya numerik diskrit. Namun, pada file mentah ditemukan nilai berupa tanda “-”. Tanda tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai missing value, data tidak tersedia, atau belum dicatat, bukan sebagai angka nol, kecuali ada metadata resmi dari sumber data yang menyatakan sebaliknya.
-
Periode : menyatakan waktu pencatatan data dalam bentuk bulan, misalnya juli, agustus, Januari, Februari, dan seterusnya. Variabel ini bertipe data teks. Untuk keperluan analisis deret waktu, variabel ini dapat dikonversi menjadi urutan bulan, kode bulan, atau format tanggal. Pada dataset ini juga terlihat adanya ketidakkonsistenan kapitalisasi, misalnya “juli” pada tahun 2022 dan “Januari” pada tahun 2025, sehingga perlu dilakukan standardisasi.
-
tahun : menyatakan tahun pencatatan atau pengumpulan data yang menunjukkan waktu pelaksanaan kegiatan atau referensi waktu data tersebut dihasilkan. Pada dataset ini, tahun yang tersedia meliputi 2022 sampai 2026. Variabel ini bertipe data numerik, tetapi dapat juga diperlakukan sebagai variabel waktu atau kategori tahun dalam analisis.