Jumlah Dokumen KUA dan PPAS yang disusun tepat waktu

Penyusunan Dokumen KUA dan PPAS

Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:

  • nama_dokumen_keuangan : nama spesifik dari dokumen KUA dan PPAS yang disusun tepat waktu.

  • jenis_dokumen_keuangan : pengelompokan atau pengkategorian dokumen KUA dan PPAS yang disusun tepat waktu berdasarkan tahapannya.

  • jumlah_dokumen : menyatakan jumlah akumulasi fisik atau unit dokumen KUA dan PPAS yang dihasilkan/disusun tepat waktu dalam satu periode pelaporan.

  • target_waktu_penyelesaian : batas waktu (tenggat/deadline) maksimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan penyusunan dokumen KUA dan PPAS.

  • realisasi_waktu_penyelesaian : tanggal atau waktu aktual ketika dokumen keuangan KUA dan PPAS selesai disusun tepat waktu, ditandatangani, atau disahkan.

  • ketepatan_waktu : status penilaian ketaatan waktu yang diperoleh dari perbandingan antara realisasi_waktu_penyelesaian dengan target_waktu_penyelesaian.

  • peraturan_ketepatan_waktu : regulasi atau pasal spesifik yang menjadi acuan batas waktu penyampaian/penyelesaian dokumen KUA dan PPAS.

  • sesuai_sap : status kesesuaian penyusunan dan penyajian dokumen KUA dan PPAS terhadap prinsip dan standar yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

  • pd_penyusun_dokumen : Perangkat Daerah (PD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertindak sebagai entitas akuntansi/entitas pelaporan yang bertanggung jawab menyusun dokumen KUA dan PPAS.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Last Updated August 7, 2026, 16:33 (+0700)
Created April 5, 2024, 15:16 (+0700)
Formulasi
Satuan Dokumen
Urusan KEUANGAN [5.02]