Penyusunan Dokumen KUA dan PPAS
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
-
nama_dokumen_keuangan : nama spesifik dari dokumen KUA dan PPAS yang disusun tepat waktu.
-
jenis_dokumen_keuangan : pengelompokan atau pengkategorian dokumen KUA dan PPAS yang disusun tepat waktu berdasarkan tahapannya.
-
jumlah_dokumen : menyatakan jumlah akumulasi fisik atau unit dokumen KUA dan PPAS yang dihasilkan/disusun tepat waktu dalam satu periode pelaporan.
-
target_waktu_penyelesaian : batas waktu (tenggat/deadline) maksimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan penyusunan dokumen KUA dan PPAS.
-
realisasi_waktu_penyelesaian : tanggal atau waktu aktual ketika dokumen keuangan KUA dan PPAS selesai disusun tepat waktu, ditandatangani, atau disahkan.
-
ketepatan_waktu : status penilaian ketaatan waktu yang diperoleh dari perbandingan antara realisasi_waktu_penyelesaian dengan target_waktu_penyelesaian.
-
peraturan_ketepatan_waktu : regulasi atau pasal spesifik yang menjadi acuan batas waktu penyampaian/penyelesaian dokumen KUA dan PPAS.
-
sesuai_sap : status kesesuaian penyusunan dan penyajian dokumen KUA dan PPAS terhadap prinsip dan standar yang diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
-
pd_penyusun_dokumen : Perangkat Daerah (PD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertindak sebagai entitas akuntansi/entitas pelaporan yang bertanggung jawab menyusun dokumen KUA dan PPAS.