{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Peninjauan Kembali Perkara Nomor  : 55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022, yang diajukan oleh Agus Hartono, dkk,. Sebagai Pemohon Peninjauan Kembali","Litigasi","Agus Hartono.","Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Tata Ruang No: 188.4/6109-92/436.7.5/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Nopember 2020, diberikan kepada BING HARIYANTO, di Persil Jl. Kertajaya Indah II No. 4 (Lama : Jl. Kertajaya Indah Blok F-213) Surabaya","2022-09-02T00:00:00","2 Juni 2021","55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022","Selesai ditindaklanjuti","November","MENGADILI\n\n1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali AGUS HARTONO;\n\n2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 211 / B / 2021 / PT.TUN. SBY.,                                 tanggal 25 Oktober 2021;\n\n\nMENGADILI KEMBALI\n\n\n1) Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya\n\n2) Menyatakan batal Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal            11 Nopember 2020;\n\n3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal 11 Nopember 2020;\n\n4) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang pada peninjauan kembali ditetapkan senjumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : 201/Pdt.G/2022/PN.Sby.,  BUDIANTO sebagai Penggugat","Litigasi","BUDIANTO","Penggugat mendaku sebagai pemilik tanah di Jalan Ngagel Wasana I Nomor 46 sedangkan dilokasi tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan No. 2/Kel. Baratajaya pada Pemerintah Kota Surabaya","2022-06-16T00:00:00","1 maret 2022","201/Pdt.G/2022/PN.Sby.","Selesai ditindaklanjuti","November","MENGADILI\n\n1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.\n2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Sby.\n3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355.000 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);"]
]}
