<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Peninjauan Kembali Perkara Nomor  : 55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022, yang diajukan oleh Agus Hartono, dkk,. Sebagai Pemohon Peninjauan Kembali</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Agus Hartono.</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Pembatalan Izin Mendirikan Bangunan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya Tata Ruang No: 188.4/6109-92/436.7.5/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Nopember 2020, diberikan kepada BING HARIYANTO, di Persil Jl. Kertajaya Indah II No. 4 (Lama : Jl. Kertajaya Indah Blok F-213) Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-09-02T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>2 Juni 2021</tgl_gugatan><no_perkara>55/G/2021/PTUN.SBY jo. 211/B/2021/PT.TUN.Sby jo. 106 PK/TUN/2022</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>November</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali AGUS HARTONO;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 211 / B / 2021 / PT.TUN. SBY.,                                 tanggal 25 Oktober 2021;


MENGADILI KEMBALI


1) Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2) Menyatakan batal Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal            11 Nopember 2020;

3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Nomor : 188.4/6109-92/436.7.5/2020, tentang Izin Mendirikan Bangunan, atas nama Bing Hariyanto, tertanggal 11 Nopember 2020;

4) Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang pada peninjauan kembali ditetapkan senjumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 201/Pdt.G/2022/PN.Sby.,  BUDIANTO sebagai Penggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>BUDIANTO</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Penggugat mendaku sebagai pemilik tanah di Jalan Ngagel Wasana I Nomor 46 sedangkan dilokasi tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan No. 2/Kel. Baratajaya pada Pemerintah Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-06-16T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>1 maret 2022</tgl_gugatan><no_perkara>201/Pdt.G/2022/PN.Sby.</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>November</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Sby.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355.000 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
