﻿_id	mitra_kerjasama	jenis_kerjasama	masa_berlaku_kerjasama	berlaku_pada_tahun_berjalan	dasar_pelaksanaan_kerjasama	bidang_kerjasama	stat_realisasi	tahun_fasilitasi	manfaat_kerjasama	stat_eval_kerjasama	status_realisasi_evaluasi_kerjasama	thn_eval_kerjasama	hasil_evaluasi
1	Pemerintah Kabupaten Buru Selatan	Dalam negeri	17 Januari 2024	Ya	Perjanjian Kerjasama Nomor : 130/04 dan Nomor : 100.3.7.1/1159/436.1.2/2024	"Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi:
a. fasilitasi informasi penyedia/distributor kebutuhan pokok;
b. pertukaran informasi terkait harga dan ketersediaan kebutuhan pokok;
c. fasilitasi penyediaan komoditas/kebutuhan pokok, berupa produk pangan, non-pangan, dan/atau hasil produk lainnya;

d. pertukaran informasi sistem pengelolaan dan pengembangan pasar, khususnya terkait optimalisasi penggunaan aset tanah dan/atau bangunan pasar;
e. pertukaran informasi terkait pemasaran dan pengembangan produk Usaha Mikro dan Kecil;
f. pertukaran informasi terkait pengembangan teknologi Industri Kecil dan Menengah;
g. fasilitasi pertukaran dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil di masing-masing daerah;
h. fasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil serta pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah."	Ya	2024	"Adapun manfaat dari kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan:
a. meningkatkan kualitas penanganan sektor pangan;
b. meningkatkan perekonomian di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Surabaya;
c. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Surabaya."	Tidak	Tidak	""	""
