<data>
<row _id="1"><mitra_kerjasama>Pemerintah Kabupaten Buru Selatan</mitra_kerjasama><jenis_kerjasama>Dalam negeri</jenis_kerjasama><masa_berlaku_kerjasama>17 Januari 2024</masa_berlaku_kerjasama><berlaku_pada_tahun_berjalan>Ya</berlaku_pada_tahun_berjalan><dasar_pelaksanaan_kerjasama>Perjanjian Kerjasama Nomor : 130/04 dan Nomor : 100.3.7.1/1159/436.1.2/2024</dasar_pelaksanaan_kerjasama><bidang_kerjasama>Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi:
a. fasilitasi informasi penyedia/distributor kebutuhan pokok;
b. pertukaran informasi terkait harga dan ketersediaan kebutuhan pokok;
c. fasilitasi penyediaan komoditas/kebutuhan pokok, berupa produk pangan, non-pangan, dan/atau hasil produk lainnya;

d. pertukaran informasi sistem pengelolaan dan pengembangan pasar, khususnya terkait optimalisasi penggunaan aset tanah dan/atau bangunan pasar;
e. pertukaran informasi terkait pemasaran dan pengembangan produk Usaha Mikro dan Kecil;
f. pertukaran informasi terkait pengembangan teknologi Industri Kecil dan Menengah;
g. fasilitasi pertukaran dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil di masing-masing daerah;
h. fasilitasi pelatihan peningkatan kapasitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil serta pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah.</bidang_kerjasama><stat_realisasi>Ya</stat_realisasi><tahun_fasilitasi>2024</tahun_fasilitasi><manfaat_kerjasama>Adapun manfaat dari kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan:
a. meningkatkan kualitas penanganan sektor pangan;
b. meningkatkan perekonomian di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Surabaya;
c. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Surabaya.</manfaat_kerjasama><stat_eval_kerjasama>Tidak</stat_eval_kerjasama><status_realisasi_evaluasi_kerjasama>Tidak</status_realisasi_evaluasi_kerjasama><thn_eval_kerjasama /><hasil_evaluasi /></row>
</data>
