{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor  :  6/G/2022/PTUN.Sby, yang diajukan oleh DEBBY LIANASARI, dkk,. Sebagai Para  Penggugat","Litigasi","DEBBY LIANASARI, dkk,.","obyek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, yakni berupa Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:     a. Surat lzin Pemakaian Tanah Norn or 188.45 / 1275P / 436. 7 .11 / 2017, tanggal 20 Maret 2017, Luas 87.10 M2, atas nama TAN JEMMY TANKILISANG;\nb. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 / 4933P / 436.7.11 / 2018, tanggal 5 November 2018, Luas 87.24 M2, atas nama LINDA SISILIA CHANDRA;                                                                         c. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 / 0546B I 436. 7 .11 / 2017, tanggal 12 April 2017, Luas 100.10 M2, atas nama ANGGELINA CHINDRAYANTI;\nd. Surat lzin Pemakaian Tanah Nomor 188.45 I 0215P / 436. 7 .11 / 2020, tanggal 17 Januari 2020, Luas 100.20 M2, atas nama MERRY HADI WINATA;","2022-08-09T00:00:00","16 Februari 2022","6/G/2022/PTUN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","SEPTEMBER","MENGADILI \nDALAM EKSEPSI                       Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II lntervensi tentang Para Penggugat tidak memiliki kepentingan                        DALAM POKOK PERKARA                 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;\n2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 508.000,- (/ima ratus delapan ribu rupiah)"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : 80/Pdt.G/2022/PN.Sby.,  SISWANTO sebagai Penggugat","Litigasi","SISWANTO","Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,","2022-08-09T00:00:00","14 FEBRUARI 2022","80/Pdt.G/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","SEPTEMBER","DALAM EKSEPSI :                       Menyatakan menerima eksepsi dari TERGUGAT I;                         DALAM POKOK PERKARA:              Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;\n Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah)"]
]}
