<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Idekore Design International Jl. Raya Darmo Permai Selatan A 23-26 (Lt.4) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
3. Segera menunjukkan dokumen RPTKA ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Blue Ocean Heart (Vivo Smartphone) Gedung Sinarmasland Plaza Lt.9 Jl. Pemuda No. 60-70 Kec. Genteng Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 17 (Tujuh belas) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Perusahaan segera melaporkan LKPM mulai Triwulan IV Th 2022 s/d Triwulan I Th. 2023 paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki atau melakukan aktivitas pekerjaan Personalia sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 349/2019 tentang Jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA.
3. Seluruh TKA harus melakukan kegiatannya sesuai dengan dokumen perizinannya dan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Diharapkan seluruh TKA melakukan Diklat Bahasa Indonesia.
5. Segera memperpanjang dokumen SKTT bagi SKTT yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2022 ke Instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Happy Family School (HFS) Jl. Taman AIS Nasution No. 35 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Sesuai keterangan dari Sdr. Eddy selaku Hrd Happy Family School (HFS)
bahwa :
1. Seluruh pengajar disekolahan tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Seluruh siswa dari tingkat SD, SMP dan SMA merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
Tim menyarankan apabila mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen-dokumen sesuai perijinannya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (2)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Sinotrans CSC Japfa Tower II lantai 4 No. 408 Jl. Panglima Sudirman
No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) dengan kantor pusat berada di kawasan CBD Pluit Blok S No. 5 Jakarta Utara.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Migrasi dan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="71"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="72"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="73"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="74"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="75"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="76"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="77"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="78"><tanggal_pelaksanaan>14 Juni 2023 (3)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Okaya Indonesia Japfa Tower II lantai 4 No. 201 Jl. Panglima
Sudirman No. 66-68 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA) yang berkantor pusat di MID Plaza 2 Building Lt. 24 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Kota Jakarta Pusat.
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu lokasi usahanya, paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengirimkan dokumen dokumen Tenaga Kerja Asing ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak
pengecekan.
3. Diharapkan kantor cabang di Kota Surabaya memiliki file dokumen Tenaga Kerja Asing agar pengecekan lebih maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="79"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="80"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="81"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="82"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Panjang Jiwo</kecamatan><kelurahan>Tenggilis Mejoyo</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 6 (enam) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Jepang.
B.  Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan update data NIB dengan lokasi usaha di Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Disarankan apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja di Kota Surabaya agar mencantumkan Kota Surabaya sebagai salah satu Lokasi Kerja pada pengesahan RPTKA perpanjangan
3. Segera menunjukan dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
4. Diharapkan manajemen yang berada di Kantor Cabang PT. Otsuka Indonesia Ruko Mangga Dua Jl. Jagir Wonokromo Blok A No. 9 Surabaya memiliki foto copy perizinan oerusahaan dan dokumen setiap TKA agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="83"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Disnaker Prov. Jatim</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="84"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="85"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/SU, Kodim 0831/ST, Kodim 0832/SS</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="86"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="87"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Zhong Wen Shi Jie Mandarin Institute alamat Ruko Taman Puspa Blok B 11 No. 5-6 Citraland Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sambikerep</kecamatan><kelurahan>Made</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dispendukcapil Kota Surabaya bagi 2 orang TKA yang belum memiliki SKTT paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera mengurus Surat Tanda Melapor (STM) ke kepolisian bagi WNA siswa magang akademik yang belum memiliki STM paling lambat 7 hari
sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="88"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="89"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="90"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="91"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="92"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="93"><tanggal_pelaksanaan>22 Juni 2023</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Rapat Koordinasi Tim pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Bakesbangpol Kota Surabaya Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Genteng</kecamatan><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>Hasil rapat koordinasi :
1.	Instansi terkait segera menindaklanjuti hasil temuan yang belum selesai pada saat pemantauan selanjutnya memberikan laporan ke Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya selaku Ketua Tim Koordinasi pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di Kota Surabaya hasil tindaklanjutnya.
2.	Mohon masing masing OPD dapatnya memberikan informasi, data terkait, untuk bahan  keberadaan dan kegiatan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kota Surabaya di lapangan pada bulan Juli 2023.
3.	Masing-masing OPD anggota Tim perlu menyampaikan Surat Bantuan Penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya apabila diperlukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="94"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="95"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="96"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="97"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="98"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="99"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2023 (1)</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Solutions Innovatove Design Jl. Raya Darmo Permai
Selatan A 23-26 (Lt.2) Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Dukuh Pakis</kecamatan><kelurahan>Pradah Kali Kendal</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) 
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari setelah pengecekan.
2. Segera melakukan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) an. Sedrick Maurice Hamilton paling lambat 7 hari setelah pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
