﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	Gugatan Perkara Nomor : 166/G/LH/2021/PTUN.Sby jo. No. 92/B/LH/2022/PT.TUN.SBY jo. No. 607/K/TUN/2022,  antara Hari Boedi Hartono DKK sebagai penggugat melawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Tergugat I dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang sebagai tergugat II	Litigasi	Hari Boedi Hartono dkk	"1. Surat Keputusan Izin Lingkungan Nomor 188.4/1829/Kep/436.7.12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 tentang Kegiatan Jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tercatat atas nama PT. Shell Indonesia
2. Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 188.4/2813-95/436.7.5/2021 tertanggal 06 Mei 2021 yang tercatat atas nama PT. Shell Indonesia"	28 Februari 2023	""	166/G/LH/2021/PTUN.Sby jo. No. 92/B/LH/2022/PT.TUN.SBY jo. No. 607/K/TUN/2022,	Selesai ditindaklanjuti	SEPTEMBER	"MENGADILI  

Menerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 166/G/LH/2021/PTUN.SBY, tanggal 24 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;

                             MENGADILI SENDIRI

Dalam Eksepsi.

Menerima Eksepsi Terbanding/Tergugat I, Terbanding/Tergugat II dan Terbanding/Tergugat II Intervensi;

 Dalam Pokok Perkara.

Menyatakan Gugatan Pembanding/Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum  Pembanding / Para Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;"
2	Gugatan  Perkara Nomor  128/G/2022/PTUN.SBY jo. 20/B/2023/PT.TUN.SBY. Antara Lidya Yusnita Nasution Sebagai penggugat  MELAWAN Kelurahan Dukuh Menanggal Sebagai tergugat	Litigasi	Lidya Yusnita Nasution	Surat Lurah Dukuh Menanggal Nomor : 593/125/436.9.6.1/2022, tanggal 20 Mei 2022, tentang Penolakan Terkait dengan Permohonan Pencatatan Dalam Buku Kelurahan dan Penerbitan Riwayat Tanah atas nama Bahder Djohan Nasution	15 Maret 2023	""	128/G/2022/PTUN.SBY jo. 20/B/2023/PT.TUN.SBY.	Selesai ditindaklanjuti	SEPTEMBER	"MENGADILI  :

1. Menerima permohonan banding dari    Pembanding / Penggugat ;

2. Menyatakan batal putusan Pengadilan   Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 128/G/2022/PTUN.SBY tanggal 23 Desember 2022 yang dimohonkan banding  tersebut.

Dan

MENGADILI SENDIRI

DALAM  EKSEPSI :

Menyatakan Eksepsi   Terbanding / Tergugat tidak diterima  untuk seluruhnya;

DALAM  POKOK  PERKARA ;

Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal  Surat Keputusan Lurah Dukuh Menanggal No.593/125/436.9.6.1/2022 tanggal  20 Mei 2022  perihal :  Permohonan pencatatan dalam buku tanah Kelurahan  dan  penerbitan riwayat tanah  atas nama  Bahder Djohan Nasution ;
Mewajibkan  kepada Lurah Dukuh Menanggal   untuk mencabut  Surat Keputusan No.593/125/436.9.6.1/2022 tanggal  20 Mei 2022  perihal :  Permohonan pencatatan dalam buku tanah Kelurahan  dan  penerbitan riwayat tanah  atas nama  Bahder Djohan Nasution ;
Mewajibkan kepada Lurah Dukuh Menanggal   untuk  melakukan  Pencatatan dalam buku  Register Tanah Kelurahan Dukuh Menanggal, Letter  C No.517 Persil 28. D II  luas 0.372 Ha ( 3.720 M2 ) dan luas 2.880 M2 atas  nama Bahder Djohan Nasution dan menerbitkan  riwayat tanah  atas nama Bahder Djohan Nasution ;
Menghukum  Lurah Dukuh Menanggal  untuk membayar biaya yang timbul  di kedua peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan  sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;"
