{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan  Perkara Perdata Nomor 121/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 688/PDT/2022/PT.SBY Jo. 3776 K/PDT/2023 antara Handoko sebagai Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi melawan Lurah Siwalankerto sebagai Tergugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi","Litigasi","Handoko","Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat karena tidak melayani permohonan pensertifikatan Penggugat karena di lokasi dikuasai oleh pihak lain","2024-03-13T00:00:00","","121/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 688/PDT/2022/PT.SBY Jo. 3776 K/PDT/2023","Selesai ditindaklanjuti","AGUSTUS","ME NGA DILI DALAM PROVISI \nMenolak provisi Penggugat; \nDALAM EKSEPSI \nMengabukan eksepsi Tergugat; \nDALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;\n2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan Perkara Nomor : 171/G/2023/PTUN.SBY, antara Widowati Hartono selaku Penggugat Melawan Lurah Lontar selaku Tergugat","Litigasi","Widowati Hartono","Kutipan Register Letter C Tahun 2016, tanggal 29 Januari 2016 (untuk selanjutnya disebut \"Objek Sengketa I\")                Surat Keterangan Nomor : 593.21/36/436.10.154/2016, tanggal 29 Januari 2016 (untuk selanjutnya disebut \"Objek Sengketa 11\");","2024-03-13T00:00:00","","171/G/2023/PTUN.SBY","Selesai ditindaklanjuti","AGUSTUS","MENGADILI                                       Dalam Eksepsi                                Menyatakan Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II lntervensi tidak diterima;                                      Dalam Pokok Perkara                        • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;\n• Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan o/eh Tergugat, yaitu\n1. Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak tanggal 10 November 2018;                  Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor  593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;         3. Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tanggal 26 Maret 2021             • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, yaitu:\n1. Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak tangga/ 10 November 2018;\n2. Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor 593.21 I 18 I 436.9.31.4 I 2021, tanggal 26 Maret 2021;\n3. Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tanggal 26 Maret 2021;\n• Menolak Gugatan Penggugat selebihnya\n• Menghukum Tergugat dan Tergugat II lntervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbu/ dalam perkara ini.sebesar 3.561.000 ( tiga juta lima ratus enam pu/uh satu ribu rupiah)"]
]}
