<data>
<row _id="1"><tanggal>4 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Bank Permata Tbk. Jl. Tunjungan No. 52 Surabaya</lokasi><kelurahan>Genteng</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) mantan karyawan PT. Har Stra Indonesia (HSI)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>300</jml_massa><tuntutan>1. Meminta pihak bank tidak menjual aset-aset PT. HSI tanpa melibatkan mantan karyawan pada perusahaan tersebut.
2. Dengan adanya hutang yang sangat besar dari PT. HSI kepada pihak bank, harus ditemukan kesepakatan bersama agar massa aksi mendapatkan hak-hak yang semestinya didapatkan dan tidak ada yang dirugikan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Khoirul Anam</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832/Surabaya Selatan</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="2"><tanggal>25 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor PT. Merak Jaya Beton Jl. Barata Jaya No. 38 Surabaya</lokasi><kelurahan>Baratajaya</kelurahan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Serikat Pekerja Solidaritas Pejuangan Buruh Indonesia (SP SPBI) Prov. Jatim</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>25</jml_massa><tuntutan>1. Menolak pemutusan hubungan kerja
2. Segera usut tuntas pengusaha PT. Merak Jaya Pracetak yang telah melakukan pembayaran upah dibawah UMK.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Said</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831/Surabaya Timur</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="3"><tanggal>4 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya</lokasi><kelurahan>Sawahan</kelurahan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>kelompok Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur dan Aktivis Waduk Sepat (Selawase)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>40</jml_massa><tuntutan>1. Meminta komitmen Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan bahwa hakim yang bertugas memberikan keputusan pada sidang gugatan terkait Waduk Sepat Nomor Perkara 1172/Pdt.G/LH/2021/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.
2. Menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin pembangunan perumahan Citraland diatas Waduk Sepat Surabaya.
3. Menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan, melindungi dan menjaga Waduk Sepat seperti fungsi semula.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Dian Purnomo</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="4"><tanggal>5 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya</lokasi><kelurahan>Sawahan</kelurahan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Meminta komitmen Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan bahwa hakim yang bertugas harus bersertifikasi lingkungan hidup, bersih berintegrasi.
2. Menuntut hakim bersertifikasi lingkungan dan profesional yang memimpin sidang lingkungan Waduk Sepat, pada sidang gugatan Nomor Perkara 1172/Pdt.G/LH/2021/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
3. Menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin pembangunan perumahan Citraland di atas Waduk Sepat.
4. Menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan, melindungi dan menjaga Waduk Sepat seperti fungsi semula.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Wahyu Eka</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Pengadilan Negeri Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="5"><tanggal>5 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kampus UIN Sunan Ampel Jl. Ahmad Yani No.117 Surabaya</lokasi><kelurahan>Jemur Wonosari</kelurahan><kecamatan>Wonocolo</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>AP UINSA (Aliansi Peduli Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Mahasiswa</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>70</jml_massa><tuntutan>1. Kami ingin kejelasan syarat dan tata cara banding UKT secara jelas sehingga mahasiswa dapat mengatahuinya secara jelas.
2. Kami juga menginginkan transparasi pengunaan dana UKT 2021 agar tidak menimbulkan hal-hal negatif kepada mahasiswa dan berpotensi terjadinya penyelewengan dana tersebut.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mahmudin</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="6"><tanggal>6 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya</lokasi><kelurahan>Alun-alun Contong</kelurahan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>pengungsi luar negeri asal Negara Afghanistan</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>75</jml_massa><tuntutan>1. Meminta Pemerintah Republik Indonesia agar segera membantu proses Resettlement atau penempatan baru ke Negara USA, Kanada, Australia dan Selandia Baru
2. Meminta keadilan serta hak asasi manusia kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera diproses ke negara ketiga yang mampu menampung.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mohamad Akbari</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/Surabaya Utara</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="7"><tanggal>6 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Hotel Verwood dan Serviced Residence Jl. Kupang Indah No. 37-39 Surabaya</lokasi><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kota Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>175</jml_massa><tuntutan>Hapus pemberlakuan Unpaid Leave (UL) dan segera perbaiki struktur dan skala gaji.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. M Supriyadi</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="8"><tanggal>6 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo Surabaya</lokasi><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>kelompok yang tergabung dalam Surabaya Melawan</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>6</jml_massa><tuntutan>1. Lawan Impunitas Penuhi Keadilan untuk Korban, Hukum Berat Pelaku Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Aksi Kamisan Surabaya untuk kemanusiaan dan dan keadilan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Andi Irfan</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="9"><tanggal>10 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap) Jl. Raya Menur No. 31 C Surabaya</lokasi><kelurahan>Manyar Sabrangan</kelurahan><kecamatan>Mulyorejo</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>LSM A2PSIS (Arek Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya) yang tergabung dalam FASIS (Forum Auditor Surat Ijo Surabaya)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>10</jml_massa><tuntutan>1. Apakah tanah yang disewa itu aset negara tolong dibuktikan
2. Kalau memang ini punya Pemkot dan ada dasar hukumnya akan saya turuti, tetapi kalau memang ini bukan aset Pemkot tolong jangan dipersulit, karena kami mau kejelasan status hukumnya.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mintar</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>DPRD Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="10"><tanggal>10 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan PT. Bank Permata Jl. Tunjungan No. 52 Surabaya</lokasi><kelurahan>Genteng</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>karyawan PT. Hair Star Indonesia yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kab. Sidoarjo (DPC SPN Kab. Sidoarjo)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>300</jml_massa><tuntutan>Menuntut agar pihak Bank Permata tidak melelang secara sepihak aset PT. Hair Star Indonesia yang saat ini dalam pailit karena masih ada hak-hak karyawan yang masih belum terselesaikan</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Sugiono S.H.</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="11"><tanggal>18 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Midtown Residence Jl. Raya Ngagel No. 123 Surabaya</lokasi><kelurahan>Ngagel</kelurahan><kecamatan>Wonokromo</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>PC SPAI FSPMI (Serikat Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Manajemen PT. Deverindo agar tidak melanggar hukum jangan semaunya sendiri melakukan PHK, tunjukkan rasa empati dan simpati pada karyawan yang sudah mengabdi lama.
2. Para pekerja PT. Deverindo menuntut hak para pekerja diangkat sebagai karyawan tetap yang sudah mengabdi atau berkerja lebih dari 2 tahun.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Slamet Raharjo</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="12"><tanggal>18 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya</lokasi><kelurahan>Dukuh Menanggal</kelurahan><kecamatan>Gayungan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>SPBI (solidaritas pejuangan buruh Indonesia)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>30</jml_massa><tuntutan>1. Menolak pemutusan hubungan kerja dan penjarakan pengusaha Merak Jaya yang telah melakukan tindakan pelanggaran pidana UMK.
2. Bayarkan seluruh kekurangan hak-hak pekerja yang belum dibayar oleh pengusaha yang bernilai milyaran rupiah.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Anthony Matondang</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="13"><tanggal>19 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Ruang Sidang Sekretaris Daerah Gedung Balaikota Surabaya Lt. 2 Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya</lokasi><kelurahan>Ketabang</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Perwakilan Warga RW 03 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>15</jml_massa><tuntutan>1. PT. KAI DAOP. 8 Surabaya melakukan pengukuran lahan dan pendataan di pemukiman warga RW 03 Kel. Gundih Surabaya tanpa melakukan sosialisasi namun melibatkan Aparat Keamanan (TNI/Polri) yang menimbulkan keresahan karena adanya indikasi akan dilakukan penertiban pemukiman warga.
2. Pemerintah Kota Surabaya dapat memfasilitasi permasalahan warga yang menempati lahan yang dianggap milik PT. KAI Daop. 8 Surabaya padahal lahan tersebut sudah ditempati sekitar 90 tahun.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Totok Winarko</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="14"><tanggal>19 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya</lokasi><kelurahan>Alun-alun Contong</kelurahan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Arek-Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya (A2PSIS)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>20</jml_massa><tuntutan>Meminta pengkajian atas Perda Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya dan Perda kota Surabaya No. 3 tahun 2016 tentang ijin pemanfaatan tanah.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mintardi</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>DPRD Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="15"><tanggal>19 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya</lokasi><kelurahan>Krembangan Selatan</kelurahan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Serikat Pekerja/Buruh Jatim yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (DPW FSPMI Jatim)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>300</jml_massa><tuntutan>1. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Inkonstitusional. 
2. Tolak penon-aktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap rakyat miskin/tidak mampu yang dibiayai oleh Pemprov. Jatim.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Suyatno</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="16"><tanggal>20 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di  depan  pintu  selatan  Balai  Kota  Surabaya  Jl.  Taman Surya No. 1 Surabaya</lokasi><kelurahan>Ketabang</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>LSM A2PSIS (Arek-Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>10</jml_massa><tuntutan>1. Pembayaran Retribusi IPT (Surat ljo) tidak ada no rekening dan tidak ada validasi, uang tidak pernah dilaporkan didalam neraca terus uang triliunan tiap tahun masuk kemana.
2. Apa  Dasar  Hukumnya  Sewa  menyewa  aset  Pemerintah  Kota  Surabaya  (Surat  Ijo)  bisa  diperjual  belikan  dan  tidak  pernah  hadir  di  notaris  untuk  tanda  tangan  dan  tidak  membawa  bukti  kepemilikan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mintardji</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="17"><tanggal>20 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di  depan  Patung  Gubernur  Suryo  Taman  Apsari  Jl.  Gubernur Suryo Surabaya</lokasi><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Kelompok Aksi Kamisan Surabaya  yang  tergabung  dalam  Kelompok  Surabaya  Melawan</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>6</jml_massa><tuntutan>Pecat  Mayjen.  TNI  Untung  Budiharto  (Pangdam  Jaya)  yang  diduga  telah  melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia.</tuntutan><nama_korlap>Sdr.  Andi  Irfan</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="18"><tanggal>2022-01-21 00:00:00</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di trotoar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Jl. Mesjid Agung Timur No.1 Surabaya</lokasi><kelurahan>Pagesangan</kelurahan><kecamatan>Jambangan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Persaudaraan Pemuda Islam dan Aliansi Mahasiswa Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Mahasiswa</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>10</jml_massa><tuntutan>1. Meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU No 31 tahun 2019 tentang jaminan produk halal.
2. Meminta Kementerian Kesehatan untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid 19 dosis lanjutan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr M. Abdul Haris</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="19"><tanggal>24 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Disnakertrans Prov. Jatim Jl. Dukuh Menanggal Selatan No. 124-126 Surabaya</lokasi><kelurahan>Dukuh Menanggal</kelurahan><kecamatan>Gayungan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Karyawan PT. Merak Jaya Pracetak Kab. Pasuruan yang tergabung dalam SPBI (Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>10</jml_massa><tuntutan>1. Menolak pemutusan hubungan kerja.
2. Penjarakan pengusaha PT. Merak Jaya Pracetak yang telah melakukan tindak pelanggaran pidana UMK.
3. Pembayaran seluruh kekurangan hak-hak pekerja yang belum dibayar oleh pengusaha (kekurangan upah, lembur, cuti dll) yang bernilai milyaran rupiah</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Andi Irfan</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="20"><tanggal>24 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Ruang Kerja Kapolsek Tambaksari Surabaya Jl. Mendut Surabaya</lokasi><kelurahan>Pacar Keling</kelurahan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Pemuda yang diduga kelompok gangster di Kota Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>6</jml_massa><tuntutan>Aksi tawuran tersebut berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022 pukul 01.05 WIB bertempat di sepanjang Jl. Mayjen. Prof. Dr. Moestopo Kec. Gubeng Surabaya tepatnya di depan Masjid Roudlotul Falah Surabaya sesuai dengan video yang viral, namun untuk lokasi titik kumpul massa aksi di wilayah Polsek Tambaksari.</tuntutan><nama_korlap>-</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="21"><tanggal>24 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Masjid Haqqul Yaqien Surabaya Jl. Menur Pumpungan No. 16 Surabaya</lokasi><kelurahan>Klampis Ngasem</kelurahan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>4</jml_massa><tuntutan>Anggota perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) yang tidak terima mendapat lirikan dari anggota perguruan silat Pagar Nusa pada saat berpapasan di Jl. Manyar Kertoadi Kec. Sukolilo Surabaya</tuntutan><nama_korlap>-</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="22"><tanggal>25 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor DPRD Kota Surabaya Jl. Yos Sudarso Surabaya</lokasi><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>pengungsi asal Negara Afghanistan yang menempati penampungan Aparna Puspa Agro Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>75</jml_massa><tuntutan>1. Pemerintah RI memperhatikan nasib para pengungsi asal Negara Afghanistan di Indonesia dan mendesak UNHCR tentang kejelasan program Resettlement atau penempatan baru ke negara ketiga (USA, Kanada, Australia dan Selandia Baru).
2. Memberikan informasi kepada dunia agar memperhatikan nasib pengungsi luar negeri yang berada di Indonesia serta memperhatikan nasib keluarga yang masih berada di negara Afghanistan yang terancam oleh Pemerintahan Taliban.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mochamad Akbari</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Komando Resor Militer 084</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="23"><tanggal>25 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Halaman Graha Bumiputera Surabaya Jl. Raya Darmo No. 155-159 Surabaya</lokasi><kelurahan>Darmo</kelurahan><kecamatan>Wonokromo</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Provinsi Jawa Timur</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Pihak AJB Bumiputera 1912 Prov. Jatim agar segera melunasi klaim nasabah yang sudah jatuh tempo dan OJK haru segera bertanggung jawab atas kasus dimaksud.
2. Kami merupakan korban AJB Bumiputera wilayah Prov. Jatim dan harapannya pihak OJK dapat membantu pencairan dana dimaksud yang setiap bulannya sekitar Rp. 27.000.000,- agar korban bisa tenang walaupun nilai uang tersebut dinilai sangat kecil.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Ahmad  Ariyadi</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="24"><tanggal>26 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 152 Surabaya</lokasi><kelurahan>Gayungan</kelurahan><kecamatan>Gayungan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Forum Masyarakat Mandiri</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>17</jml_massa><tuntutan>1. Mendesak segera copot Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Hadi Sulistyo karena tidak becus bekerja sehingga terjadi kelangkaan pupuk.
2. Mendesak segera usut tuntas tangkap oknum-oknum yang memainkan pupuk subsidi untuk kepentingan pribadi dan stop sengsarakan Petani dengan Sangaja Malangkakan Pupuk subsidi.
3. Meminta KPK usut tuntas dan periksa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur atas dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk program Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Ananda Imam</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="25"><tanggal>26 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan kantor PT. Merak Jaya Beton Jl. Barata Jaya No. 38 Surabaya</lokasi><kelurahan>Baratajaya</kelurahan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>SPBI (Solidaritas Pejuangan Buruh Indonesia)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>25</jml_massa><tuntutan>1. Menolak pemutusan hubungan kerja.
2. Dipenjarakannya pengusaha Merak Jaya Pracetak yang telah melakukan tindakan pidana UMK.
3. Dibayarkannya seluruh hak-hak pekerja yang belum dibayar oleh pengusaha (kekurangan upah, lembur, cuti dll) yang bernilai milyaran rupiah.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Said</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="26"><tanggal>27 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Gedung Parkir Mayjen Sungkono seberang Kantor Kedutaan RRC Jl. Mayjen Sungkono Surabaya</lokasi><kelurahan>Dukuh Pakis</kelurahan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>pengikut Falun Gong`</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>18</jml_massa><tuntutan>Bahwa menyerukan dan menghentikan penyiksaan praktisi Falun Gong di RRC yang dimulai tahun 1999 sampai sekarang dan membagikan pamflet tentang profil Falun Dafa / Falun Gong.</tuntutan><nama_korlap>Sdri. Milianda Tantri</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="27"><tanggal>27 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di pintu selatan Balai Kota Surabaya Jl. Walikota Mustajab Surabaya</lokasi><kelurahan>Ketabang</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>A2PSIS (Arek-Arek Pejuang Surat Ijo Surabaya)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>10</jml_massa><tuntutan>Hapus retribusi IPT (Ijin Pemakaian Tanah) dan jadikan Surat Ijo menjadi SHM  (Sertifikat Hak Milik)</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Mintardji</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="28"><tanggal>27 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di PT. Bank Maspion, Tbk. Jl. Basuki Rahmat No. 50 - 54 Surabaya</lokasi><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>PUK SP LEM SPSI (Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Rejo Mulyo Abadi Waru Sidoarjo</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>Meminta PT. Bank Maspion Indonesia, Tbk untuk segera bayar hak pekerja/buruh (preferen) PT. RMA (Rejo Mulyo Abadi) dalam pailit setelah ditetapkan Daftar Piutang Tetap oleh PN Surabaya</tuntutan><nama_korlap>Sdri. Saadah Minarti</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Komando Resor Militer 084</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="29"><tanggal>27 Januari 2022
(4)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Kantor PT. Merak Jaya Beton Jl. Barata Jaya No. 38 Surabaya</lokasi><kelurahan>Baratajaya</kelurahan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>SPBI (solidaritas pejuangan buruh indonesia)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>25</jml_massa><tuntutan>1. Menolak pemutusan hubungan kerja.
2. Dipenjarakannya pengusaha merak Jaya Pracetak yang telah melakukan tindakan pidana UMK.
3. Dibayarkannya seluruh hak hak Pekerja yang belum dibayar oleh pengusaha (kekurangan upah, lembur, cuti dll.) yang bernilai milyaran rupiah.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Said</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="30"><tanggal>27 Januari 2022
(5)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Taman Apsari seberang Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo Surabaya</lokasi><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>kelompok yang tergabung dalam Surabaya Melawan</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>4</jml_massa><tuntutan>1. Lawan impunitas penuhi keadilan untuk korban, hukum berat pelaku kejahatan HAM.
2. Tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 
3. Usut kasus kematian Munir.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Wahyu</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="31"><tanggal>2022-01-28 00:00:00</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor PT. Merak Jaya Beton Jl. Barata Jaya No. 38 Surabaya</lokasi><kelurahan>Baratajaya</kelurahan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Serikat Pekerja Solidaritas Pejuangan Buruh Indonesia (SP SPBI)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>25</jml_massa><tuntutan>1. Menolak pemutusan hubungan kerja
2. Penjarakan pengusaha PT. Merak Jaya Pracetak yang telah melakukan tindak pelanggaran pidana UMK
3. Pembayaran seluruh kekurangan hak-hak pekerja yang belum dibayar oleh pengusaha (kekurangan upah, lembur, cuti dll) yang bernilai milyaran rupiah.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Said</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="32"><tanggal>2022-01-30 00:00:00</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di halaman Mushola Al Fatah Maktab Khilafatul Muslimin Jl. Gadel Sari Madya I A No. 2 Surabaya</lokasi><kelurahan>Karangpoh</kelurahan><kecamatan>Tandes</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Jama'ah Khilafatul Muslimin</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>Semoga para pemimpin bangsa dapat mengutamakan pembelaan terhadap bangsa dan negara demi keselamatan dunia dan akhirat, bukan membela dengan menolak/menentang ketentuan hukum Allah dan Rosul-Nya yang diancam neraka jahannam.</tuntutan><nama_korlap>Ustadz Aminudin Mahmud</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="33"><tanggal>31 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Jl. Perak Timur No. 396 Surabaya</lokasi><kelurahan>Perak Utara</kelurahan><kecamatan>Pabean Cantian</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPMI - KSPSI) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>30</jml_massa><tuntutan>Menolak pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Kusno, S.E.</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Tj. Perak</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="34"><tanggal>31 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Frontage Ahmad Yani No. 54 Surabaya</lokasi><kelurahan>Gayungan</kelurahan><kecamatan>Gayungan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Militansi Rakyat Jawa Timur (MITRA JATIM)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>300</jml_massa><tuntutan>Bersihkan Lembaga Kejaksaan dari KKN dan bersihkan Lembaga DPR dari manusia rasis seperti Sdr. Arteria Dahlan (Anggota DPR RI Dapil Jatim).</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Busiri</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="35"><tanggal>31 Januari 2022
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Gubernur Prov. Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya</lokasi><kelurahan>Alun-alun Contong</kelurahan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Aliansi Mahasiswa Jawa Timur</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Mahasiswa</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>Meminta kepada Ibu Gubernur Jatim untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT. (Ka. Dinas Pendidikan Prov. Jatim) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Pj. Sekda. Prov. Jatim) karena dinilai telah melanggar aturan dan Undang-Undang mengingat dalam masa karirnya pernah merangkap jabatan sebagai Ka. Dispendik Prov. Jatim dan Komisaris Utama PT. Jatim Graha Utama (JGU).</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Amar dan Sdr. Raihan Ariatama</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="36"><tanggal>2022-01-03 00:00:00</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>tol Bandara Internasional Juanda Jl. Raya A. Yani Surabaya.</lokasi><kelurahan>Menanggal</kelurahan><kecamatan>Gayungan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>BONEK</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>1000</jml_massa><tuntutan>Mengawal Tim Persebaya yang akan bertanding melawan Tim Bali United pada tanggal 05 Januari 2020 di Bali</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Andi Kristanto</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="37"><tanggal>4 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jl. Indrapura No. 5 Surabaya</lokasi><kelurahan>Krembangan Selatan</kelurahan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM SPSI) PT. Cahaya Angkasa Abadi Sidoarjo</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Menolak lelang aset PT. Cahaya Angkasa Abadi Sidoarjo yang dilakukan oleh Balai Lelang Tunjungan atas perintah BCA Kanwil III Surabaya sebelum tanggungan hak pekerja terpenuhi.
2. Meminta agar menghentikan lelang aset diantaranya :
a. Sebidang tanah di Jl. Kertajaya Indah Blok G No. 28 Surabaya
b. Sepaket tanah dan bangunan di Jl. Jagalan No. 35 dan 37 Surabaya
c. Sepaket tanah dan bangunan di Jl. Jagalan No. 85, 87 dan 89 Surabaya karena aset tersebut merupakan aset dari PT. Cahaya Angkasa Abadi Surabaya yang masih dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Akhmad Mulyadi</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830/Surabaya Utara</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="38"><tanggal>11 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Balai RW 03 Jl.
Lamongan Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya</lokasi><kelurahan>Gundih</kelurahan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>warga Gundih</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Warga sangat resah dengan adanya pengukuran tanah yang dilakukan oleh PT. KAI terhadap tempat yang kami tempati tanpa adanya surat pemberitahuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021.
2. Berharap dengan kehadiran Bpk. Ir. H. Armuji, M.H. (Wakil Walikota Surabaya) bisa memberikan perlindungan dan solusi terhadap warga sehingga bisa hidup nyaman.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Totok</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>DPRD Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="39"><tanggal>11 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya</lokasi><kelurahan>Sawahan</kelurahan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>30</jml_massa><tuntutan>1. Beberapa waktu lalu telah terjadi aksi kekerasan terhadap saudara kita dan harus diusut tuntas karena aksi kekerasan tersebut tidak wajar.
2. Pengadilan Negeri Surabaya harus memberikan hukuman yang tepat kepada pelaku kekerasan agar keadilan dapat dibuktikan dan kejadian yang serupa tidak kembali terulang.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Eiben Haezer</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Pengadilan Negeri Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="40"><tanggal>12 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Verwood Hotel and Serviced Residence Jl. Raya Kupang Indah No. 37-39 Surabaya</lokasi><kelurahan>Putat Gede</kelurahan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kota Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Kami meminta penghapusan Unpaid Leave (UL) tetapi mendapatkan efisiensi/PHK dan terkait adanya pandemi Manajemen menerapkan aturan yang merugikan para pekerja
2. Tolak PHK sepihak dan aturan efisiensi agar tidak dijalankan oleh pihak Manajemen perusahaan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Slamet
Raharjo</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="41"><tanggal>12 Januari 2022
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Gedung ICBC Jl.
Basuki Rahmat No. 16-18 Surabaya</lokasi><kelurahan>Tegalsari</kelurahan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kota Surabaya</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>50</jml_massa><tuntutan>1. Pihak perusahaan menghapus sistem pemberlakuan Unpaid Leave (UL) yang selama ini telah merugikan pihak karyawan serta memperbaiki struktur dan skala gaji karyawan.
2. Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja atau Buruh yang bekerja di PT. Deverindo sudah 21 Bulan tidak digaji dan ternyata di PHK.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Slamet
Raharjo</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="42"><tanggal>13 Januari 2021
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya</lokasi><kelurahan>Alun-alun Contong</kelurahan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>pengungsi luar negeri asal Negara Afghanistan dari penampungan Aparna Puspa Agro Jemundo Sidoarjo</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>60</jml_massa><tuntutan>Meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membantu proses Resettlement atau penempatan baru ke negara USA, Kanada, Australia dan Selandia Baru</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Khalilulah Sutani</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831/Surabaya Timur</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="43"><tanggal>13 Januari 2021
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Taman Apsari depan Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo Surabaya</lokasi><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>kelompok yang tergabung dalam Surabaya Melawan</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>8</jml_massa><tuntutan>Pecat Mayjen. TNI Untung Budiharto (Pangdam Jaya) yang diduga telah melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Anthony Matondang</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="44"><tanggal>17 Januari 2021
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuna No. 16-18 Surabaya</lokasi><kelurahan>Sawahan</kelurahan><kecamatan>Sawahan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>LSM Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>LSM/ORMAS</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>20</jml_massa><tuntutan>Menolak Pra Peradilan kepada Sdr. Julianto Eka Putra (Owner Sekolah Selamat Pagi Indonesia).</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Geri</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Sosial Budaya</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Kota Surabaya</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="45"><tanggal>17 Januari 2021
(2)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya</lokasi><kelurahan>Alun-alun Contong</kelurahan><kecamatan>Bubutan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>kelompok yang tergabung dalam Blok Kanan Demokrasi Jawa Timur (Aliansi Civitas Mahasiswa dan Pemuda Jawa Timur)</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Mahasiswa</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>30</jml_massa><tuntutan>Cabut SK Sdr. Wahid Wahyudi sebagai PJ Sekda. Prov. Jatim karena dinilai telah melanggar aturan dan undang-undang yang ada karena dalam masa karirnya pernah merangkap jabatan sebagai Ka. Dispendik Prov. Jatim dan Komisaris Utama PT. Jatim Graha Utama. (PT. JGU) serta diduga menyalahgunakan jabatan untuk mengkampanyekan istrinya saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Lamongan.</tuntutan><nama_korlap>Sdr. A. Faisol</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Poltik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="46"><tanggal>17 Januari 2021
(3)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal Selatan No. 124-126 Surabaya</lokasi><kelurahan>Dukuh Menanggal</kelurahan><kecamatan>Gayungan</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>SPBI (Solidaritas Pejuang Buruh Indonesia) Prov. Jatim</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Buruh/Karyawan</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>35</jml_massa><tuntutan>1. Menolak Pemutusan Hubungan Kerja
2. Penjarakan Pengusaha Merak Jaya yang telah melakukan tindak pelanggaran Pidana UMK</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Anthony Matondang</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Ekonomi</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Provinsi Jawa Timur</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
<row _id="47"><tanggal>18 Januari 2022
(1)</tanggal><nama_keg>Pemantauan Unjuk Rasa, Potensi Gangguan Konflik dan Ketertiban di Masyarakat</nama_keg><lokasi>di depan Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Jawa Timur Jl. Kayoon No. 50-52 Surabaya</lokasi><kelurahan>Embong Kaliasin</kelurahan><kecamatan>Genteng</kecamatan><nama_komunitas_pelaku>para pengungsi luar Negeri asal Negara Afghanistan yang menempati penampungan Aparna Puspa Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo</nama_komunitas_pelaku><jenis_komunitas_pelaku>Warga</jenis_komunitas_pelaku><jml_massa>80</jml_massa><tuntutan>Berharap Pemerintah RI memperhatikan nasib para pengungsi asal Negara Afghanistan di Indonesia dan mendesak UNHCR tentang kejelasan program Resettlement atau penempatan baru ke negara ketiga (USA, Kanada, Australia dan Selandia Baru).</tuntutan><nama_korlap>Sdr. Moh. Akbari</nama_korlap><klasifikasi_bidang>Politik</klasifikasi_bidang><klasifikasi_kejadian>Tidak Anarkis</klasifikasi_kejadian><tujuan_permasalahan>Nasional</tujuan_permasalahan><konflik_tertangani>Ya</konflik_tertangani><jumlah_korban_luka>Nihil</jumlah_korban_luka><jumlah_korban_meninggal>Nihil</jumlah_korban_meninggal><nama_lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</nama_lembaga_pelaksana_pemantapan></row>
</data>
