{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"mitra_kerjasama","type":"text"},{"id":"jenis_kerjasama","type":"text"},{"id":"masa_berlaku_kerjasama","type":"text"},{"id":"berlaku_pada_tahun_berjalan","type":"text"},{"id":"dasar_pelaksanaan_kerjasama","type":"text"},{"id":"bidang_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_realisasi","type":"text"},{"id":"tahun_fasilitasi","type":"text"},{"id":"manfaat_kerjasama","type":"text"},{"id":"stat_eval_kerjasama","type":"text"},{"id":"status_realisasi_evaluasi_kerjasama","type":"text"},{"id":"thn_eval_kerjasama","type":"numeric"},{"id":"hasil_evaluasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Universitas Dr. Soetomo","Dalam negeri","20-09-2018 s/d 20-09-2019","Tidak","Nomor : 415.4/9723/436.2.3/2018 dan Nomor : OU. 123/A.1.01/X/2018","a.Penyelenggaraan pendidikan program studi Di ploma III bagi warga Kota Surabaya\nyang berprestasi untuk menempuh pendi dikan program Di ploma III yang disedi akan\nPIHAK  KEDUA mel alui beasi swa dari PIHAK KESATU ;\nb.Peneri maan lulusan pendi dikan program studi Di ploma III untuk mendapatkan\nkesempatan kerja ol eh mitra  kerjasama  PIHAK KEDUA;  dan\nc.Bi dang-bi dang lai n sesuai dengan kesepakatan PARA  sepanjang ti dak bertentangan\ndengan ketentuan yang berlaku di masing-masing PIHAK","Ya","","pelaksanaan pendidikan  program studi Di pl oma III\ndan penerimaan kerja bagi warga  Kota Surabaya yang  berprestasi","Ya","Ya",2022,"1. Bahwa antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Universitas Dr. Soetomo Surabaya telah \nmenandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia bagi Warga Kota \nSurabaya yang Berprestasi tanggal 20 September 2018 yang berlaku sampai dengan 20 September 2019.\n2. Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan kerjasama dari Fakultas llmu Kesehatan Universitas  Dr. Soetomo Surabaya, serta mempertimbangkan angka 1 di atas :\na. Pihak Rektorat untuk mengajukan pembaharuan permohonan kerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya  yang ditujukan kepada Bapak Walikota Surabaya.\nb. Dalam permohonan kerjasama yang diajukan pihak Rektorat mencakup  ruang  lingkup  jenis  kegiatan  yang  akan dikerjasamakan.\nc. Dalam permohonan kerjasama yang diajukan juga menyertakan proposal penawaran kerjasama yang mempertimbangkan kesesuaian dengan program kerja Pemerintah Kota Surabaya.\n\n3. Universitas  Dr.  Soetomo  Surabaya  dapat  melaksanakan observasi/penjajakan awal ke OPD terkait khususnya di UPTO Dinas Sosial Kota Surabaya (Griya Werdha, Kampung Anak Negeri, Liponsos \nKeputih, Pondok Sosial Kusta Babat Jerawat).\n4. Bahwa 10 warga Kota Surabaya penerima beasiswa pendidikan D-III Teknologi Bank Darah di  Universitas Dr. Soetomo Surabaya telah lulus dan diterima bekerja di :\na. 9 orang bekerja di UTD PMI\nb. 1 orang bekerja sebagai staf Laboratorium Bank Darah di Universitas Dr. Soetomo Surabaya\n5. Dengan memperhatikan manfaat yang diperoleh kedua belah pihak, maka permohonan kerjasama dari \nUniversitas Dr. Soetomo Surabaya dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan."],
    [2,"Universitas Wijaya Putra","Dalam negeri","31-05-2021 s/d 31-05-2024","Ya","a.  NKB Nomor : 415.42/5633/436.2.3/2021 dan Nomor : 29/MoU/UWP/IV/2021\nb.  PKS Nomor : 415.42/11245/436.2.3/2021 dan Nomor : 37/PKSUWP/IX/2021","a.  pendidikan;\nb.  penelitian, dan;\nc.  pengabdian kepada masyarakat.","Ya","","a.   untuk meningkatkan kemampuan civitas akademika.\nb.  untuk meningkatkan keterampilan SDM dan kesejahteraan warga Kota Surabaya.","Ya","Ya",2022,"1. Terkait naskah kerjasama, diperlukan penyesuaian nomenklatur dan pejabat penandatangan sehubungan dengan perubahan SOTK Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.\n2. Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama dengan saran dan masukan sebagai berikut:\n a. Pihak  Universitas  Wijaya  Putra  secara  teknis  akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas  Sosial.\n b. Pelaksanaan objek dan ruang lingkup PKS dengan Dinas Koperasi  dan Usaha Mikro dan Dinas  Perdagangan dilaksanakan di tahun 2022.\nc. Laporan evaluasi pelaksanaan objek dan ruang lingkup PKS disepakati setiap 3 bulan."]
]}
