<data>
<row _id="1"><nama_potensi_konflik>adanya warung yang berada di dalam kampung</nama_potensi_konflik><nama_lokasi_potensi_konflik>penempatan warung yang mengganggu akes jalan kampung</nama_lokasi_potensi_konflik><alamat_lokasi_potensi_konflik>Jl. Jagalan Gg. 9</alamat_lokasi_potensi_konflik><kecamatan>Kec. Genteng</kecamatan><kelurahan>Kel. Peneleh</kelurahan><pihak_yang_terlibat>Polsek, Koramil, Kecamatan</pihak_yang_terlibat><tanggal_penanganan_potensi_konflik>10 Februari 2023</tanggal_penanganan_potensi_konflik><deskripsi_penanganan>Dilakukan mediasi diantara pihak antar Kelurahan dan Kecamatan  yang didampingi TNI/POLRI untuk bermediasi dengan pemilik warung. Akhirnya pemilik warung  bersedia di bongkar.</deskripsi_penanganan><ditangani_babinsa_babinkamtibmas>Ya</ditangani_babinsa_babinkamtibmas><menjadi_konflik>Tidak</menjadi_konflik><nama_dokumen_pelaporan>Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bulan Januari 2023</nama_dokumen_pelaporan></row>
</data>
