﻿_id	mitra_kerjasama	jenis_kerjasama	masa_berlaku_kerjasama	berlaku_pada_tahun_berjalan	dasar_pelaksanaan_kerjasama	bidang_kerjasama	stat_realisasi	tahun_fasilitasi	manfaat_kerjasama	stat_eval_kerjasama	status_realisasi_evaluasi_kerjasama	thn_eval_kerjasama	hasil_evaluasi
1	Akademi Farmasi Surabaya	Dalam negeri	"‘18 Juni 2021
30 Agustus 2021"	Tidak	"- Kesepakatan Bersama Nomor : 415.42/6713/436.2.3/2021 dan Nomor : 014/AKFAR-SBY/30.07/VI/2021 
- Perjanjian Kerjasama :
   a. Dinas Kesehatan 
        Nomor : 415.42/9889/436.2.3/2021 dan Nomor : 015/AKFAR-   SBY/30.07/VIII/2021
    b. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie
Nomor : 415.42/9890/436.2.3/2021 dan Nomor :  016/AKFAR-SBY/30.07/VIII/2021 
    c. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada 
Nomor : 415.42/9891/436.2.3/2021 dan Nomor : 017/AKFAR-SBY/30.07/VIII/2021"	"a. Akademi Farmasi Surabaya 
• Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
1. Pendidikan
2. Penelitian
3. Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
• Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian meliputi :
- Dinas Kesehatan
a. Pendidikan dalam bentuk kegiatan praktik kefarmasian di Puskesmas milik Pemerintah Kota Surabaya dan pemberian perkulihan bagi mahasiswa Akademi Farmasi Surabaya.
b. Penelitian oleh Mahasiswa dan Dosen Akademi Farmasi Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Pengabdian Masyarakat dalam bentuk penyuluhan di bidang kesehatan kepada masyarakat.    
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohamad Soewandhie dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada   
a. Pendidikan dalam bentuk kegiatan praktik kefarmasian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kota Surabaya dan pemberian perkulihan bagi mahasiswa Akademi Farmasi Surabaya.
b. Penelitian oleh Mahasiswa dan Dosen Akademi Farmasi Surabaya untuk membantu mengidentifikasi dan mencari solusi atas masalah kesehatan masyarakat di Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan di bidang kesehatan kepada masyarakat."	Ya	""	untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat di Kota Surabaya dengan melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat	Ya	Ya	2024	"Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama dengan Akademi Farmasi Surabaya, dengan hasil:
1) Akademi Farmasi Surabaya untuk menyampaikan program atau kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Surabaya kepada Bagian Hukum dan Kerjasama paling lambat 19 Juni 2024.
2) Setelah poin 1 terpenuhi, Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses konsep Kesepakatan Bersama."
2	PT Airlanggatama Nusantarasakti	Dalam negeri	18 Juli 2023	Tidak	'Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/15481/436.1.2/2023 dan Nomor : 075/AUTA/VII/2023	"Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
a. Pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau gambar perencanaan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) oleh PT Airlanggatama Nusantarasakti.
b. Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dilaksanakan oleh PT Airlanggatama Nusantarasakti.
c. Penyerahan hasil pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berlokasi di Jalan Dupak Surabaya depan Pasar Turi, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melalui mekanisme hibah."	Ya	""	penyediaan infrastruktur berupa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) bagi para pejalan kaki di Kota Surabaya	Ya	Ya	2024	"Telah dilaksanakan rapat evaluasi Kerjasama dengan PT Airlanggatama Nusantarasakti, dengan hasil : 
1. PT Airlanggatama Nusantarasakti menyampaikan:
a. progres pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya sampai saat ini sebesar 65%.
b. Perkiraan penyelesaian pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya pada awal bulan September 2024.
2. PT Airlanggatama Nusantarasakti untuk memberikan asuransi/jaminan bagi pengguna jalan apabila terkena dampak pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya.
3. Untuk jangka waktu dokumen Kesepakatan Bersama tentang pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dupak Surabaya diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2024."
