﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	Gugatan Perkara Nomor  :  753/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang diajukan oleh Sdr. Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA sebagai Penggugat	Litigasi	Prof. Dr. I Komang Wiarsa Sardjana, DVM. DEA	sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di JI. Rangkah 11/21 Surabaya SHM No. 01707/Kel. Rangkah.	2022-08-05T00:00:00	4 Agustus 2021	753/Pdt.G/2021/PN.Sby,	Selesai ditindaklanjuti	AGUSTUS	"DALAM EKSEPSI                                  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV;
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang lengkap karena kekurangan pihak (Plurium Litis Consortium);                       DALAM POKOK PERKARA                       1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.998.000,- (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Sebidang tanah dan bangunan terletak di di JI. Prapen lndah Blok 0/3 RT 04 RW 02 Kelurahan Prapen, Kee. Tenggilis Mejoyo, Surabaya, atas nama JOHAN IRWANTO,"
2	Gugatan  Perkara Nomor : 1069/Pdt.G/2021/PN.Sby,  Salim sebagai Penggugat	Litigasi	Salim	Sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kalimas Timur No. 128, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya,	2022-07-11T00:00:00	29 Nopember  2021	1069/Pdt.G/2021/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	AGUSTUS	DALAM EKSEPSI :                       Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;                       DALAM POKOK PERKARA :    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;                     DALAM REKONVENSI :          Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;                          DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :             Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.775.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
