﻿_id	jenis_dokumen	judul_dokumen	tahapan_dokumen	deskripsi_singkat_dokumen	jumlah_program_rpjmd/renstra	jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra	jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra	jumlah_program_rkpd/renja	jumlah_kegiatan_rkpd/renja	jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja	keselarasan_dengan_dokumen_kota	tanggal_target_pelaporan	tanggal_realisasi_pelaporan	ketepatan_waktu_pelaporan	nama_perangkat_daerah	bidang_pengampu	tanggal_target_verifikasi	tanggal_realisasi_verifikasi	ketepatan_waktu_verifikasi	judul_laporan_hasil_sinkronisasi
1	Perencanaan	Perubahan Rencana Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata 2026	Rancangan	Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026	12	17	30	12	17	29	Ya	Juni	Juni	Ya	Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata	Sumber Daya Alam (PSDA)	Juni	Juni	Ya	""
2	Perencanaan	Perubahan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2026	Rancangan	Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026	12	18	21	12	18	21	Ya	Juni	Juni	Ya	Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian	Sumber Daya Alam (PSDA)	Juni	Juni	Ya	""
3	Perencanaan	Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah 2026	Rancangan	Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026	3	15	34	3	15	34	Ya	Juni	Juni	Ya	Sekretariat Daerah	Sumber Daya Alam (PSDA)	Juni	Juni	Ya	""
