<data>
<row _id="1"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>12</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>17</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>30</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>12</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>17</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>29</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Sumber Daya Alam (PSDA)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Juni</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Juni</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="2"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>12</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>21</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>12</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>21</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Sumber Daya Alam (PSDA)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Juni</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Juni</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="3"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun berjalan. Penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah, dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan Renja disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan yang menunjukkan adanya perkembangan keadaan, perubahan asumsi pembangunan, kondisi keuangan daerah, maupun kebutuhan penyesuaian terhadap prioritas pembangunan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan Renja Tahun 2026 menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tetap efektif, adaptif, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan Perubahan RKPD Kota Surabaya Tahun 2026</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>15</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>34</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>3</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>15</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>34</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Sekretariat Daerah</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Sumber Daya Alam (PSDA)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Juni</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Juni</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
</data>
