<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor  :  1115/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang diajukan oleh PT Galaxy AlamsemestaPenggugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>PT Galaxy Alamsemesta</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Sengketa pelepasan tanah seluas 2310 m2 bagian dari tanah seluas 5310 m2 petok 527 persil 100 d-III Kel. Babat Jerawat, Kec,. Benowo, Kota Surabaya</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-02-21T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>26 Januari 2021</tgl_gugatan><no_perkara>1115/Pdt.G/2020/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>Mei</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN Dlam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya                   DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI (Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 19.474.600,- (sembilan betas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :  055/X/KI-Prov. Jatim-PS/2021 , yang diajukan Sdr. AGOES PRASETYO</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>AGOES PRASETYOo</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permohonan Informasi riwayat tanah di Kecamatan Sukolilo</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2022-04-20T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan>2021-10-06 00:00:00</tgl_gugatan><no_perkara>055/X/KI-Prov. Jatim-PS/2021</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>Mei</tgl_tindakan><ket_tindakan>PUTUSAN ( Menolak permohonan Pemohon)</ket_tindakan></row>
</data>
