﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	Gugatan Perkara Nomor :   927/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Galih Anggawirya sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat I	Litigasi	Galih Anggawirya	Permasalalahan Wanprestasi terhadap objek gugatan Perjanjian Kredit 00184/KRD.PUP/IX/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Perjanjian Kredit 00149/KRD.PUP/IX/2014	2023-04-18 00:00:00	""	927/Pdt.G/2022/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	DESEMBER	"Mengadili :

Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;

Dalam Pokok Perkara :

    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.4.261.000,- (empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;"
2	Gugatan  Perkara Nomor : 574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY  antara ME ILIANA WA TI Dkk sebagai Penggugat melawan L URAH GADING sebagai Turut Tergugat	Litigasi	ME ILIANA WATI Dkk	Permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor: 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak atas objek eksekusi tersebut.	10 Mei 2023	""	574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY	Selesai ditindaklanjuti	DESEMBER	"M E N G A D I L I  :

    Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal  10 Januari  2023 Nomor: 574/Pdt.Bth/2022/PN. Sby  yang dimohonkan banding tersebut ;
    Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  kedua  tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu  rupiah) ;"
