{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor :   927/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Galih Anggawirya sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat I","Litigasi","Galih Anggawirya","Permasalalahan Wanprestasi terhadap objek gugatan Perjanjian Kredit 00184/KRD.PUP/IX/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Perjanjian Kredit 00149/KRD.PUP/IX/2014","2023-04-18 00:00:00","","927/Pdt.G/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","DESEMBER","Mengadili :\n\nDalam Eksepsi :\n\n    Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;\n\nDalam Pokok Perkara :\n\n    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;\n    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.4.261.000,- (empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : 574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY  antara ME ILIANA WA TI Dkk sebagai Penggugat melawan L URAH GADING sebagai Turut Tergugat","Litigasi","ME ILIANA WATI Dkk","Permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor: 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak atas objek eksekusi tersebut.","10 Mei 2023","","574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY","Selesai ditindaklanjuti","DESEMBER","M E N G A D I L I  :\n\n    Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan;\n    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal  10 Januari  2023 Nomor: 574/Pdt.Bth/2022/PN. Sby  yang dimohonkan banding tersebut ;\n    Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  kedua  tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu  rupiah) ;"]
]}
