<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :   927/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Galih Anggawirya sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Koperasi Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Galih Anggawirya</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permasalalahan Wanprestasi terhadap objek gugatan Perjanjian Kredit 00184/KRD.PUP/IX/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Perjanjian Kredit 00149/KRD.PUP/IX/2014</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2023-04-18 00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>927/Pdt.G/2022/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>DESEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>Mengadili :

Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;

Dalam Pokok Perkara :

    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp.4.261.000,- (empat juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY  antara ME ILIANA WA TI Dkk sebagai Penggugat melawan L URAH GADING sebagai Turut Tergugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>ME ILIANA WATI Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permasalahan Gugatan perlawanan pihak ke tiga atas penetapan eksekusi Nomor 30/Eks/2022/PN.Sby jo. Nomor 350/Pdt.G/2018/PN.Sby jo. Nomor 574/Pdt/2019/PT.Sby Jo. Nomor: 274 K/Pdt/2021, yang mana pihak Pelawan mempunyai alas hak atas objek eksekusi tersebut.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>10 Mei 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>574/Pdt.Bth/2022/PN.Sby jo. Nornor: 161/PDT/2023/PT.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>DESEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>M E N G A D I L I  :

    Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal  10 Januari  2023 Nomor: 574/Pdt.Bth/2022/PN. Sby  yang dimohonkan banding tersebut ;
    Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  kedua  tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu  rupiah) ;</ket_tindakan></row>
</data>
