{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"jenis_dokumen","type":"text"},{"id":"judul_dokumen","type":"text"},{"id":"tahapan_dokumen","type":"text"},{"id":"deskripsi_singkat_dokumen","type":"text"},{"id":"jumlah_program_rpjmd/renstra","type":"numeric"},{"id":"jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra","type":"numeric"},{"id":"jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra","type":"numeric"},{"id":"jumlah_program_rkpd/renja","type":"numeric"},{"id":"jumlah_kegiatan_rkpd/renja","type":"numeric"},{"id":"jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja","type":"numeric"},{"id":"keselarasan_dengan_dokumen_kota","type":"text"},{"id":"tanggal_target_pelaporan","type":"text"},{"id":"tanggal_realisasi_pelaporan","type":"text"},{"id":"ketepatan_waktu_pelaporan","type":"text"},{"id":"nama_perangkat_daerah","type":"text"},{"id":"bidang_pengampu","type":"text"},{"id":"tanggal_target_verifikasi","type":"text"},{"id":"tanggal_realisasi_verifikasi","type":"text"},{"id":"ketepatan_waktu_verifikasi","type":"text"},{"id":"judul_laporan_hasil_sinkronisasi","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Perencanaan","Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup 2027","Rancangan","Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”",8,11,22,8,12,23,"Ya","Maret","Maret","Ya","Dinas Lingkungan Hidup","Kewilayahan (ISPW)","Maret","Maret","Ya",""],
    [2,"Perencanaan","Rencana Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan 2027","Rancangan","Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”",9,12,20,9,13,21,"Ya","Maret","Maret","Ya","Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan","Kewilayahan (ISPW)","Maret","Maret","Ya",""],
    [3,"Perencanaan","Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika 2027","Rancangan","Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”",5,7,19,5,8,20,"Ya","Maret","Maret","Ya","Dinas Komunikasi dan Informatika","Kewilayahan (ISPW)","Maret","Maret","Ya",""],
    [4,"Perencanaan","Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2027","Rancangan","Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”",5,8,12,5,9,13,"Ya","Maret","Maret","Ya","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Kewilayahan (ISPW)","Maret","Maret","Ya",""]
]}
