<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>11 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Ramasari Surya Persada (JW Marriot
Hotel) Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tegalsari</kecamatan><kelurahan>Kedungdoro</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 3 (Tiga) orang Warga Negara Asing
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen laporan penjualan minuman beralkohol ke Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BINDA Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>12 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Putera Adhi Perkasa Jl. Villa Kalijudan Indah Blok J No. 40 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukolilo</kecamatan><kelurahan>Keputih</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen dokumen ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sejak
pengecekan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
3. Segera memperpanjang dokumen RPTKA dan KITAS mengingat masa berlakunya akan
habis pada tanggal 30 Juni 2024.
4. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus melakukan kegiatan sesuai dengan nama jabatan yang
tertera di RPTKA (sebagai Quality Control).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>13 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Elyon Cristian Secondary High
School Jl. Raya Darmo Permai II No. 2 A Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Sukomanunggal</kecamatan><kelurahan>Tanjungsari</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 22 (Dua Puluh Dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. TKA an Joshua Thomas Hughes (Amerika) dan Lin Jun (China) tidak diperbolehkan berada di
lokasi sekolah dan melakukan pekerjaan sebelum memiliki dokumen RPTKA dari Kementerian
Ketenagakerjaan.
2. Pihak Sekolah membuat Laporan Keberadaan terhadap TKA an. Joshua Thomas Hughes
(Amerika) dan Lin Jun (China) apabila mereka sudah tidak bekerja di Elyon Christian
Secondary Highh Scholl ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan tembusan Instansi terkait.
3. Seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti Diklat Bahasa Indonesia ke Lembaga
Bimbingan Belajar (LBB) Bahasa Indonesia.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polrestabes Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Polres Pelabuhan Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kejaksaan Negeri Tanjung Perak</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>19 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Dunia Makmur Sentosa Jl.
Kenjeran 300 B-17 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Gading</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kemenag Kota Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Segera memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Melapor (STM) ke pihak kepolisian
paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Segera menunjukkan Laporan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7 / 81) ke instansi
terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="67"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Gartap III Surabaya</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="68"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0830 / Surabaya Utara</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="69"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0831 / Surabaya Timur</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="70"><tanggal_pelaksanaan>20 Juni 2024</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Springtimes Restaurant Jl. Kenjeran No. 218A Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Tambaksari</kecamatan><kelurahan>Rangkah</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>Kodim 0832 / Surabaya Selatan</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA)
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
1. Pemilik usaha Springtimes Indian Resto segera melakukan pengurusan perizinan berusaha
berbasis resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. WNA tersebut harus Melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen Keimigrasiannya (Family
Union).</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
