<data>
<row _id="1"><mitra_kerjasama>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Surabaya</mitra_kerjasama><jenis_kerjasama>Dalam negeri</jenis_kerjasama><masa_berlaku_kerjasama>27 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022</masa_berlaku_kerjasama><berlaku_pada_tahun_berjalan>Ya</berlaku_pada_tahun_berjalan><dasar_pelaksanaan_kerjasama>Nomor : 440/43729/436.7.2/2021 dan Nomor : 541/KTR/VII-01/1221</dasar_pelaksanaan_kerjasama><bidang_kerjasama>• Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
penanganan kesehatan preventif maupun kuratif dalam rangka Universal Health Coverage di wilayah Kota Surabaya.
• Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerjasama adalah penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Surabaya, meliputi :
- Perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka perwujudan dan menjaga keberlangusngna Universal Health Coverage;
- Pembayaran iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU dan BP Pemda;
- Pelayanan kesehatan.</bidang_kerjasama><stat_realisasi>Ya</stat_realisasi><tahun_fasilitasi /><manfaat_kerjasama>memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan pertimbangan untuk memperpanjang kerjasama guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Surabaya</manfaat_kerjasama><stat_eval_kerjasama>Ya</stat_eval_kerjasama><status_realisasi_evaluasi_kerjasama>Ya</status_realisasi_evaluasi_kerjasama><thn_eval_kerjasama>2022</thn_eval_kerjasama><hasil_evaluasi>Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya sepakat untuk memperpanjang Perjanjian Kerjasama terkait Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) Bagi Penduduk Kota Surabaya</hasil_evaluasi></row>
</data>
