{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"text"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan Perkara Nomor :  817/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara Theo De Pauw sebagai penggugat melawan Camat PPAT Karangpilang  sebagai Turut Tergugat II","Litigasi","Theo De Pauw","Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat selaku ahli waris dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku yang menguasai objek sengketa berupa tanah yang terletak di Kelurahan Karangpilang","16 Maret 2023","","817/PdtG/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","OKTOBER","MENGADILI\n\nDALAM EKSEPSI :\n\n    Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat\n\nDALAM POKOK PERKARA :\n\n    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);\n    Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga saat ini dianggarkan sebesar Rp. 4.445.000,- (Empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan  Perkara Nomor : 206/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 797/PDT/2022/PT.Sby, antara Ruli Egidarusman,Dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya  sebagai tergugat II","Litigasi","Ruli Egidarusman,Dkk","Gugatan catatan Kependudukan terkat anak luar kawin guna perolehan waris","16 Maret 2023","","206/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 797/PDT/2022/PT.Sby","Selesai ditindaklanjuti","OKTOBER","M E N G A D I L I :\n\n- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para  Penggugat ;\n\n- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 206/Pdt.G/2022 /PN Sby tanggal 2 November 2022 yang dimohonkan banding ;\n\n- Menghukum Para  Pembanding  semula Para  Penggugat  membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding  ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupah) ;"],
    [3,"Gugatan  Perkara Nomor : 911/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara Iro Widjojo sebagai Penggugat melawan Lurah Ploso sebagai Tergugat III","Litigasi","Iro Widjojo","Permalahan Perbuatan melawan Hukum Oleh TI,T II, TIV yang telah menguasai tanah objek sengketa milik penggugat berdasarkan surat keterangan nomor 590/135/402.6.5.2/2002 tanggal 28 November 1989 petok D No. 1583.H1.2215/Ps. yang mana dengan sengaja menguasai,membangun dan meletakkan barang berupa besi di lokasi yang bukan miliknyamelainkan milik penggugat.","16 Maret 2023","","911/Pdt.G/2022/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","OKTOBER","Mengabulkan Eksepsi\nNilai Ganti Kerugian (Rp.)  \nAmar Putusan  \n\n \n\n    Dalam eksepsi\n\n    Mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2;\n\n    Dalam pokok perkara\n\n    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;\n    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.791.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);"]
]}
