<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor :  817/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara Theo De Pauw sebagai penggugat melawan Camat PPAT Karangpilang  sebagai Turut Tergugat II</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Theo De Pauw</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Penggugat selaku ahli waris dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku yang menguasai objek sengketa berupa tanah yang terletak di Kelurahan Karangpilang</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>16 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>817/PdtG/2022/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>OKTOBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI

DALAM EKSEPSI :

    Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat

DALAM POKOK PERKARA :

    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
    Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga saat ini dianggarkan sebesar Rp. 4.445.000,- (Empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 206/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 797/PDT/2022/PT.Sby, antara Ruli Egidarusman,Dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya  sebagai tergugat II</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Ruli Egidarusman,Dkk</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Gugatan catatan Kependudukan terkat anak luar kawin guna perolehan waris</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>16 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>206/Pdt.G/2022/PN.Sby jo. 797/PDT/2022/PT.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>OKTOBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>M E N G A D I L I :

- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para  Penggugat ;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 206/Pdt.G/2022 /PN Sby tanggal 2 November 2022 yang dimohonkan banding ;

- Menghukum Para  Pembanding  semula Para  Penggugat  membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding  ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupah) ;</ket_tindakan></row>
<row _id="3"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Nomor : 911/Pdt.G/2022/PN.Sby, antara Iro Widjojo sebagai Penggugat melawan Lurah Ploso sebagai Tergugat III</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Iro Widjojo</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Permalahan Perbuatan melawan Hukum Oleh TI,T II, TIV yang telah menguasai tanah objek sengketa milik penggugat berdasarkan surat keterangan nomor 590/135/402.6.5.2/2002 tanggal 28 November 1989 petok D No. 1583.H1.2215/Ps. yang mana dengan sengaja menguasai,membangun dan meletakkan barang berupa besi di lokasi yang bukan miliknyamelainkan milik penggugat.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>16 Maret 2023</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>911/Pdt.G/2022/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>OKTOBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>Mengabulkan Eksepsi
Nilai Ganti Kerugian (Rp.)  
Amar Putusan  

 

    Dalam eksepsi

    Mengabulkan eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2;

    Dalam pokok perkara

    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.791.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
</data>
