﻿_id	jenis_prod_hukum	judul_prod_hukum	dsr_prod_hukum	prod_hukum_rencana	no_prod_hukum	thn_prod_hukum	tgl_selesai_disusun	tgl_penetapan_prod_hukum	tgl_diundangkan_prod_hukum	no_bd	tgl_bd	nomor_tambahan_lembaran_daerah_tld	tanggal_lembaran_daerah_ld	no_thn_reg	pd_pemrakarsa	status_produk_hukum	dilakukan_harmonisasi	no_surat_penyampaian_gub	tgl_penyampaian_gub	metode_penyebarluasan	tgl_pelaksanaan_sosialisasi	narsum_sosialisasi	pd_narsum	mod_sosialisasi	tmp_sosialisasi
1	Peraturan Walikota	BATAS WILAYAH KELURAHAN DI KECAMATAN SUKOMANUNGGAL DAN KECAMATAN TANDES DALAM WILAYAH KOTA SURABAYA	Peraturan ini dibentuk untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi antar kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Tandes di Kota Surabaya. Selain itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas wilayah, hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas kelurahan perlu disahkan melalui Peraturan Wali Kota agar memiliki kekuatan hukum serta dapat digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.	BATAS WILAYAH KELURAHAN DI KECAMATAN SUKOMANUNGGAL DAN KECAMATAN TANDES DALAM WILAYAH KOTA SURABAYA	1	2026	2 Januari 2026	2 Januari 2026	2 Januari 2026	1	2 Januari 2026	-	-	-	Bapemkesra	""	Ya	""	""	JDIH	""	""	""	""	""
2	Peraturan Walikota	TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KARANG TARUNA DI KOTA SURABAYA	Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan peran pemuda melalui organisasi karang taruna sebagai wadah generasi muda dalam mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan serta kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Surabaya. Selain itu, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian dan ketertiban administrasi dalam proses pemberian bantuan pemerintah daerah kepada kelompok karang taruna agar pelaksanaannya berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.	TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KARANG TARUNA DI KOTA SURABAYA	9	2026	4 Maret 2026	4 Maret 2026	4 Maret 2026	9	4 Maret 2026	-	-	-	Bapemkesra	""	Ya	""	""	JDIH	""	""	""	""	""
3	Peraturan Walikota	PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 72 TAHUN 2012 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA	Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut perubahan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, pengaturan mengenai penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka berpedoman pada ketentuan lama, yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. Namun, setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2012 menjadi tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi disharmoni regulasi serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.	PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 72 TAHUN 2012 TENTANG PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA	10	2026	4 Maret 2026	4 Maret 2026	4 Maret 2026	10	4 Maret 2026	-	-	-	BPKAD	""	Ya	""	""	JDIH	""	""	""	""	""
4	Peraturan Walikota	PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH	Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian kebijakan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD). Sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022, namun dalam implementasinya diperlukan penyesuaian, khususnya untuk mengakomodasi pemberian insentif berupa jasa pelayanan kepada dokter mitra serta penyesuaian skema jasa pelayanan guna meningkatkan motivasi dan kinerja pejabat pengelola, pegawai, dan tenaga medis. Oleh karena itu, dilakukan perubahan agar sistem remunerasi lebih adaptif, adil, dan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan.	PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH	12	2026	5 Maret 2026	5 Maret 2026	5 Maret 2026	12	5 Maret 2026	-	-	-	Dinkes	""	Ya	""	""	JDIH	""	""	""	""	""
5	Peraturan Walikota	TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026	Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Pemerintah Kota Surabaya perlu menetapkan pengaturan teknis terkait pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD Tahun 2026 agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.	TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026	13	2026	11 Maret 2026	11 Maret 2026	11 Maret 2026	13	11 Maret 2026	-	-	-	BKPSDM	""	Ya	""	""	JDIH	""	""	""	""	""
