<data>
<row _id="1"><mitra_kerjasama>Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)</mitra_kerjasama><jenis_kerjasama>Dalam negeri</jenis_kerjasama><masa_berlaku_kerjasama>â€˜3 Agustus 2021
4 Februari 2022</masa_berlaku_kerjasama><berlaku_pada_tahun_berjalan>Tidak</berlaku_pada_tahun_berjalan><dasar_pelaksanaan_kerjasama>a. Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/8888/436.2.3/2021 dan Nomor: 002/PL14/NK/2021
b. Addendum Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 415.42/5838/436.1.2/2022 dan Nomor: 0046/PL14/NK/2022;
c. Perjanjian Kerja Sama Nomor: 072/1799/436.7.11/2022 dan Nomor: 0009/PL14/NK/2022 tanggal</dasar_pelaksanaan_kerjasama><bidang_kerjasama>a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) 
1) Objek dan Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
a) Pendidikan;
b) Penelitian;
c) Pengabdian kepada masyarakat sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
d) Pengembangan sumber daya manusia; dan
e) Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
2) Objek dan Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi :
Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam program Merdeka Belajar di Kampus Merdeka Administrasi Kependudukan meliputi:
a) melakukan kegiatan kerja praktik di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS);
b) melakukan penelitian/riset di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS);
c) melakukan studi/proyek independent di Pemerintah Kota Surabaya oleh mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS);
d) melakukan kegiatan pengabdian berupa pemberdayaan Masyarakat oleh mahasiswa dan dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).</bidang_kerjasama><stat_realisasi>Ya</stat_realisasi><tahun_fasilitasi /><manfaat_kerjasama>untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama</manfaat_kerjasama><stat_eval_kerjasama>Ya</stat_eval_kerjasama><status_realisasi_evaluasi_kerjasama>Ya</status_realisasi_evaluasi_kerjasama><thn_eval_kerjasama>2024</thn_eval_kerjasama><hasil_evaluasi>a. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) 
Telah dilaksanakan rapat evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), dengan hasil sebagai berikut:
1) Rencana kegiatan yang akan ditambahkan untuk dikerjasamakan:
a) dukungan pelatihan bersertifikat bagi Keluarga Miskin dan pelaku Usaha Mikro di Kota Surabaya;
b) dukungan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Surabaya;
c) dukungan pelatihan multimedia broadcasting bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya;
d) dukungan pelatihan Cyber Security bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya;
e) dukungan pelatihan programming bagi pegawai Pemerintah Kota Surabaya.
2) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala melalui aplikasi SIM Mitra
(https://hukumdankerjasama.surabaya.go.id/apps/sim_mitra/)
Username: pens_
Password: @gj2O^@8s
3) Bagian Hukum dan Kerjasama untuk memproses pembaruan dokumen Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).</hasil_evaluasi></row>
<row _id="2"><mitra_kerjasama>DPC PERADI Surabaya</mitra_kerjasama><jenis_kerjasama>Dalam negeri</jenis_kerjasama><masa_berlaku_kerjasama>31 Mei 2024</masa_berlaku_kerjasama><berlaku_pada_tahun_berjalan>Tidak</berlaku_pada_tahun_berjalan><dasar_pelaksanaan_kerjasama>a. Kesepakatan Bersama Nomor : 100.3.7.1/10491/436.1.2/2024 dan Nomor : 01/MOU/DPC PERADI/SBY/V/2024 
b. Perjanjian Kerjasama Nomor : 100.3.7.1/391/436.1.2/2024 dan Nomor : 02/MoU/DPC PERADI SBY/V/2024</dasar_pelaksanaan_kerjasama><bidang_kerjasama>- Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin;
2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW);
3. Partisipasi DPC PERADI Surabaya pada program Pembangunan di Kota Surabaya.
- Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat miskin;
2. Penyediaan pelayanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi Masyarakat Kota Surabaya di lingkungan Rukun Warga (RW);</bidang_kerjasama><stat_realisasi>Ya</stat_realisasi><tahun_fasilitasi /><manfaat_kerjasama>untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Para Pihak, kendala, manfaat, dan tindak lanjut pelaksanaan kerjasama yang tertuang pada Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama</manfaat_kerjasama><stat_eval_kerjasama>Ya</stat_eval_kerjasama><status_realisasi_evaluasi_kerjasama>Ya</status_realisasi_evaluasi_kerjasama><thn_eval_kerjasama>2024</thn_eval_kerjasama><hasil_evaluasi>DPC PERADI Surabaya  
Telah dilaksanakan rapat evaluasi kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, dengan hasil :  
- Terkait Kerjasama dengan DPC PERADI Surabaya, terdapat beberapa kendala antara lain:
a. Adanya Balai RW yang kurang respresentatif.
b. Kurangnya sosialisasi sehingga warga tidak aktif berkonsultasi.
c. Sinkronisasi jadwal dengan pihak Kelurahan.
d. Ruang lingkup konsultasi hukum yang belum jelas.
- Bagian Hukum dan Kerjasama menyampaikan surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan terkait permasalahan penyerahan PSU di Wisma Lidah Kulon, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.
- Untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada Pemerintah Kota Surabaya dapat melalui agenda Sambat Warga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 13.00 WIB di Kantor Kelurahan terdekat.</hasil_evaluasi></row>
</data>
