<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Perdata Nomor 121/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 688/PDT/2022/PT.SBY Jo. 3776 K/PDT/2023 antara Handoko sebagai Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi melawan Lurah Siwalankerto sebagai Tergugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Handoko</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat karena tidak melayani permohonan pensertifikatan Penggugat karena di lokasi dikuasai oleh pihak lain</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-13T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>121/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo. Nomor 688/PDT/2022/PT.SBY Jo. 3776 K/PDT/2023</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>AGUSTUS</tgl_tindakan><ket_tindakan>ME NGA DILI DALAM PROVISI 
Menolak provisi Penggugat; 
DALAM EKSEPSI 
Mengabukan eksepsi Tergugat; 
DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Nomor : 171/G/2023/PTUN.SBY, antara Widowati Hartono selaku Penggugat Melawan Lurah Lontar selaku Tergugat</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Widowati Hartono</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Kutipan Register Letter C Tahun 2016, tanggal 29 Januari 2016 (untuk selanjutnya disebut "Objek Sengketa I")                Surat Keterangan Nomor : 593.21/36/436.10.154/2016, tanggal 29 Januari 2016 (untuk selanjutnya disebut "Objek Sengketa 11");</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-13T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>171/G/2023/PTUN.SBY</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>AGUSTUS</tgl_tindakan><ket_tindakan>MENGADILI                                       Dalam Eksepsi                                Menyatakan Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II lntervensi tidak diterima;                                      Dalam Pokok Perkara                        • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
• Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan o/eh Tergugat, yaitu
1. Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak tanggal 10 November 2018;                  Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor  593.21/18/436.9.31.4/2021, tanggal 26 Maret 2021;         3. Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tanggal 26 Maret 2021             • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa, yaitu:
1. Daftar Mutasi Sementara Obyek dan Wajib Pajak tangga/ 10 November 2018;
2. Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor 593.21 I 18 I 436.9.31.4 I 2021, tanggal 26 Maret 2021;
3. Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021, tanggal 26 Maret 2021;
• Menolak Gugatan Penggugat selebihnya
• Menghukum Tergugat dan Tergugat II lntervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbu/ dalam perkara ini.sebesar 3.561.000 ( tiga juta lima ratus enam pu/uh satu ribu rupiah)</ket_tindakan></row>
</data>
