<data>
<row _id="1"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="2"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="3"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="4"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="5"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="6"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="7"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="8"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="9"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="10"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="11"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="12"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="13"><tanggal_pelaksanaan>3 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Daiken Dharma Indonesia Jl. Kalianak No. 55 L Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 7 (Tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang dilakukan Tim :
a. NIB segera di update agar bisa melakukan pelaporan LPKM paling
lambat 14 hari sejak pengecekan.
b. Menghimbau kepada WNA an. Naohisa Masada untuk segera
melakukan perpanjangan dokumen yaitu RPTKA, Kitas, STM dan
SKTT mengingat masa berlaku hingga tanggal 18 September 2022.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="14"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="15"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="16"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="17"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="18"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="19"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="20"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="21"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="22"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="23"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="24"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="25"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="26"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="27"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="28"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="29"><tanggal_pelaksanaan>10 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Jaya Metal Surabaya Jl.Margomulyo 66F/Kav.2 Kota
Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Greges</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 9 (sembilan) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera melakukan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan update data NIB paling lambat 14 hari sejak pengecekan.
2. Segera melengkapi dokumen yang tidak bisa ditunjukkan pada saat pengecekan (hasil temuan) ke instansi terkait paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan ke pihak manajemen perusahaan agar mengarsipkan setiap
dokumen dengan rapi agar pengecekan dapat maksimal.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="30"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="31"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="32"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="33"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="34"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="35"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="36"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="37"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="38"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="39"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="40"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="41"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="42"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="43"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="44"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="45"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="46"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="47"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="48"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="49"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="50"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="51"><tanggal_pelaksanaan>11 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Restoran Sea Monsters (PT. Indo Surya
Lautan) Jl. Jawa No. 32 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Gubeng</kecamatan><kelurahan>Gubeng</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Apabila pihak perusahaan akan membuka usaha baru dan
mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) terlebih dahulu harus memiliki dokumen dokumen perijinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA dan update data serta
melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) paling lambat 7 hari sejak pengecekan.
3. Menyarankan untuk melakukan pengarsipan seluruh dokumen perijinan
dan ditempatkan / disimpan di lokasi kerja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="52"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="53"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="54"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="55"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>6. Unsur Kantor Imigrasi</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="56"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="57"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>7. Unsur Polrestabes Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="58"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>8. Unsur Polres Pelabuhan Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="59"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>9. Unsur Kejaksaan Negeri Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="60"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>10. Unsur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="61"><tanggal_pelaksanaan>4 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>Yayasan Bani Said Masjid Nurul Hidayah (Pondok Pesantren Madrosatul
Quran) Jl. Ikan Gurami V No.15 Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Krembangan</kecamatan><kelurahan>Perak Barat</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>11. Unsur Kementerian Agama Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 12 (dua belas) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Terdapat 2 (dua) nama yayasan yang beralamat di Jl. Ikan Gurami V
No. 15 yaitu :
a. Yayasan Bani Said.
b. Yayasan Nurul Hidayat.
2. Pihak Yayasan tidak bisa menunjukkan Akte Pendirian Yayasan dan
Nomor Induk Berusaha (NIB) karena disimpan oleh Pembina Yayasan an.
Fuad Hidayah.
3. Kegiatan WNA tersebut masuk kategori sebagai rohaniawan asing.
4. Tidak adanya legal formal lembaga yang menaungi kelompok WNA tersebut.
5. Tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai
Rohaniawan Asing.
6. Visa On Arrival hanya diperuntukan untuk kunjungan wisata saja.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="62"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>1. Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="63"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>2. Unsur Garnisun Tetap III Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="64"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>3. Unsur Korem 084 / BJ.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="65"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>4. Unsur Perwakilan BIN Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
<row _id="66"><tanggal_pelaksanaan>9 Agustus 2022</tanggal_pelaksanaan><lokasi_pemantauan>PT. Gold Coin Indonesia
Surabaya Jl. Margomulyo Industri Kav. G 1-3 Kota Surabaya</lokasi_pemantauan><kecamatan>Asemrowo</kecamatan><kelurahan>Kalianak</kelurahan><lembaga_pelaksana_pemantapan>5. Unsur BNN Kota Surabaya.</lembaga_pelaksana_pemantapan><deskripsi_pemantauan>A. Terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA).
B. Tindakan yang diambil oleh Tim :
1. Segera mengurus surat tanda melapor tahun 2022 ke kepolisian paling
lambat 7 hari sejak pengecekan.
2. Mengingatkan untuk segera memperpanjang dokumen dokumen sebelum masa berlaku habis.</deskripsi_pemantauan><laporan_hasil_pemantauan>ya</laporan_hasil_pemantauan></row>
</data>
