﻿_id	desk_mslh_hukum	jenis_mslh_hukum	pengaju_gugatan	ket_mslh_hukum	tgl_lapor	tgl_gugatan	no_perkara	stat_tindakan	tgl_tindakan	ket_tindakan
1	"Gugatan  Perkara Perdata Nomor
760/Pdt.G/2023/PN.Sby antara Liliana sebagai Penggugat melawan Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kota Surabaya sebagai Tergugat I,"	Litigasi	Liliana	"Bahwa objek gugatan dalam perkara tersebut adalah Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terhadap penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) atas nama LILIANA di Jalan Raya Darmo Permai 35-A atau
setempat dikenal dengan Jalan HR Muhamad No. 373 A."	2024-03-25T00:00:00	""	760/Pdt.G/2023/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	NOVEMBER	"DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.1.235.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);"
2	"Gugatan Perkara Perdata Nomor 590/Pdt.G/2023/PN.Sby
antara Musliyah sebagai Penggugat melawan Lurah Tanah Kalikedinding sebagai Turut Tergugat I"	Litigasi	Musliyah	Lurah Tanah Kalikedinding	2024-04-01T00:00:00	""	590/Pdt.G/2023/PN.Sby	Selesai ditindaklanjuti	NOVEMBER	"DALAM EKSEPSI :
Menolak ekspsi Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Turut Tergugat I
Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat II
Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah Terbukti melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi;
Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk meninggalkan dan
mengosongkan Tanah dan Bangunan di Jalan. Kalilom Baru III / No. 2, Kelurahan Tanah
Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran. Kota Surabaya berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM)
Nomor 2074 atasnama pemegang hak yaitu MUSLIYAH/ Penggugat Konpensi/Tergugat I
Rekonpensi, Surat Ukur Nomor 648/P. Kalikedinding/ 2000 tertanggal 22 Mei 2000 tanpa
syarat;
Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak gugatan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk selain dan
selebihnya;"
