{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"desk_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"jenis_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"pengaju_gugatan","type":"text"},{"id":"ket_mslh_hukum","type":"text"},{"id":"tgl_lapor","type":"timestamp"},{"id":"tgl_gugatan","type":"text"},{"id":"no_perkara","type":"text"},{"id":"stat_tindakan","type":"text"},{"id":"tgl_tindakan","type":"text"},{"id":"ket_tindakan","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"Gugatan  Perkara Perdata Nomor\n760/Pdt.G/2023/PN.Sby antara Liliana sebagai Penggugat melawan Kepala Badan\nPendapatan Daerah Kota Surabaya sebagai Tergugat I,","Litigasi","Liliana","Bahwa objek gugatan dalam perkara tersebut adalah Gugatan Perbuatan\nMelawan Hukum terhadap penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan\nBangunan (BPHTB) atas nama LILIANA di Jalan Raya Darmo Permai 35-A atau\nsetempat dikenal dengan Jalan HR Muhamad No. 373 A.","2024-03-25T00:00:00","","760/Pdt.G/2023/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","NOVEMBER","DALAM EKSEPSI\nMenolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;\nDALAM POKOK PERKARA\n1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;\n2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar\nRp.1.235.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);"],
    [2,"Gugatan Perkara Perdata Nomor 590/Pdt.G/2023/PN.Sby\nantara Musliyah sebagai Penggugat melawan Lurah Tanah Kalikedinding sebagai Turut Tergugat I","Litigasi","Musliyah","Lurah Tanah Kalikedinding","2024-04-01T00:00:00","","590/Pdt.G/2023/PN.Sby","Selesai ditindaklanjuti","NOVEMBER","DALAM EKSEPSI :\nMenolak ekspsi Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Turut Tergugat I\nKonpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat II\nRekonpensi untuk seluruhnya;\nDALAM POKOK PERKARA :\nMengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk sebagian;\nMenyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah Terbukti melakukan\nPerbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi;\nMenghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk meninggalkan dan\nmengosongkan Tanah dan Bangunan di Jalan. Kalilom Baru III / No. 2, Kelurahan Tanah\nKalikedinding, Kecamatan Kenjeran. Kota Surabaya berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM)\nNomor 2074 atasnama pemegang hak yaitu MUSLIYAH/ Penggugat Konpensi/Tergugat I\nRekonpensi, Surat Ukur Nomor 648/P. Kalikedinding/ 2000 tertanggal 22 Mei 2000 tanpa\nsyarat;\nMenghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;\nMenolak gugatan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk selain dan\nselebihnya;"]
]}
