<data>
<row _id="1"><desk_mslh_hukum>Gugatan  Perkara Perdata Nomor
760/Pdt.G/2023/PN.Sby antara Liliana sebagai Penggugat melawan Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kota Surabaya sebagai Tergugat I,</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Liliana</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Bahwa objek gugatan dalam perkara tersebut adalah Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terhadap penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) atas nama LILIANA di Jalan Raya Darmo Permai 35-A atau
setempat dikenal dengan Jalan HR Muhamad No. 373 A.</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-03-25T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>760/Pdt.G/2023/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>NOVEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.1.235.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);</ket_tindakan></row>
<row _id="2"><desk_mslh_hukum>Gugatan Perkara Perdata Nomor 590/Pdt.G/2023/PN.Sby
antara Musliyah sebagai Penggugat melawan Lurah Tanah Kalikedinding sebagai Turut Tergugat I</desk_mslh_hukum><jenis_mslh_hukum>Litigasi</jenis_mslh_hukum><pengaju_gugatan>Musliyah</pengaju_gugatan><ket_mslh_hukum>Lurah Tanah Kalikedinding</ket_mslh_hukum><tgl_lapor>2024-04-01T00:00:00</tgl_lapor><tgl_gugatan /><no_perkara>590/Pdt.G/2023/PN.Sby</no_perkara><stat_tindakan>Selesai ditindaklanjuti</stat_tindakan><tgl_tindakan>NOVEMBER</tgl_tindakan><ket_tindakan>DALAM EKSEPSI :
Menolak ekspsi Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Turut Tergugat I
Konpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat II Konpensi/Turut Tergugat II
Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah Terbukti melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi;
Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk meninggalkan dan
mengosongkan Tanah dan Bangunan di Jalan. Kalilom Baru III / No. 2, Kelurahan Tanah
Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran. Kota Surabaya berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM)
Nomor 2074 atasnama pemegang hak yaitu MUSLIYAH/ Penggugat Konpensi/Tergugat I
Rekonpensi, Surat Ukur Nomor 648/P. Kalikedinding/ 2000 tertanggal 22 Mei 2000 tanpa
syarat;
Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menolak gugatan Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi untuk selain dan
selebihnya;</ket_tindakan></row>
</data>
