﻿_id	mitra_kerjasama	jenis_kerjasama	masa_berlaku_kerjasama	berlaku_pada_tahun_berjalan	dasar_pelaksanaan_kerjasama	bidang_kerjasama	stat_realisasi	tahun_fasilitasi	manfaat_kerjasama	stat_eval_kerjasama	status_realisasi_evaluasi_kerjasama	thn_eval_kerjasama	hasil_evaluasi
1	YAYASAN EDUKASI DAN AKSELERASI EKSPOR INDONESIA DIGITAL	Dalam negeri	2022-09-09T00:00:00	Tidak	Nomor : 415.4/15900/436.1.2/2022 dan Nomor : 002/IX/MoU/2022.	"a.	Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital :
1)	Pemberian pelatihan, pendampingan, dan edukasi ekspor kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah binaan Pemerintah Kota Surabaya;
2)	Pemberian informasi terkait kegiatan ekspor berupa regulasi, potensi komoditas pasar, hingga kemudahan dalam melakukan ekspor;
3)	Penyediaan platform business to business dalam rangka pengembangan usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah binaan Pemerintah Kota Surabaya;
4)	Memfasilitasi kolaborasi antar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah binaan Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka mencetak eksportir yang professional."	Ya	""	"a.	Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital :
1)	Pembangunan ekonomi inklusif di Kota Surabaya;
2)	Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Surabaya dan pembyukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal."	Ya	Ya	2023	"Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital :
1)	Telah dilaksanakan evaluasi kerjasama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital (Ekspor.id) tentang Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal di Kota Surabaya, dengan hasil sebagai berikut :
a)	Bagian Hukum dan Kerjasama untuk menyusun konsep adendum Kesepakatan Bersama dimaksud, sebagai berikut :
i.	penambahan objek dan ruang lingkup, yaitu industri binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya;
ii.	perpanjangan jangka waktu kerjasama selama 1 (satu) tahun;
b)	Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk menyampaikan data Usaha Mikro dan Kecil binaan kepada Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital (Ekspor.id) untuk tindaklanjut pelaksanaan kerjasama.
c)	Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menyampaikan data industri binaan kepada Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital (Ekspor.id) untuk tindaklanjut pelaksanaan kerjasama.
d)	Data pada huruf b dan c merupakan data yang telah dikurasi dan memungkinkan untuk dilakukan pelatihan ekspor dan disampaikan paling lambat tanggal 3 Juli 2023.
2)	Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan Yayasan Edukasi dan Akselerasi Ekspor Indonesia Digital (Ekspor.id) terkait pelaksanaan pelatihan dan pendampingan edukasi ekspor kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil serta industri binaan Pemerintah Kota Surabaya."
2	PT SECONDMUSE INDONESIA INTERNATIONAL	Dalam negeri		Tidak	"1)	Kesepakatan Bersama Nomor : 415.4/11756/436.1.2/2022 dan Nomor : 001/NK/2MINDO/08/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Pendampingan Pelaksanaan Program Kampung Iklim (PROKLIM) di Kota Surabaya;
2)	Perjanjian Kerjasama Nomor : 415.4/12140/436.7.10/2022 dan Nomor : 001/SPK/2MINDO/08/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Pelatihan dan Pendampingan Pelaksanaan Program Kampung Iklim (PROKLIM) di Kota Surabaya."	"1)	Kesepakatan Bersama :
a)	Pelatihan, pendampingan, dan pemberian pemahaman bisnis bagi peserta Program Kampung Iklim terkait pengelolaan bank sampah yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di Kota Surabaya;
b)	Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat di lokasi Program Kampung Iklim di Kota Surabaya;
c)	Penyediaan peluan berjejaring dengan pelaku pengelolaan sampah dan daur ulang di Indonesia;
d)	Bidang-bidang lain yang sesuai dengan kebutuhan dan dipandang relevan oleh Para Pihak.

2)	Perjanjian Kerjasama :
a)	Pemetaan kebutuhan peserta Program Kampung Iklim di Kota Surabaya;
b)	Pelatihan, pendampingan, dan pemberian pemahaman bisnis bagi peserta Program Kampung Iklim terkait pengelolaan bank sampah yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat di Kota Surabaya;
c)	Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat di lokasi Program Kampung Iklim di Kota Surabaya;

d)	Penyediaan peluang berjejaring dengan pelaku pengelolaan sampah dan daur ulang di Indonesia."	Ya	""	meningkatkan kapasitas masyarakat di lokasi pelaksanaan Program Kampung Iklim di Kota Surabaya	Ya	Ya	2023	"PT Secondmuse Indonesia International :
1)	    Berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Bahwa hasil kerja sama antara PT Secondmuse Indonesia International dengan Pemerintah Kota Surabaya telah memenuhi kreteris untuk dilakukan perpanjangan kerja sama. 
2)	    PT Secondmuse Indonesia International menyampaikan bahwa untuk kelanjutan kerja sama bekum tersedia pendonor dana.
3)	    Sehubungan dengan angka 2, kerja sama dengan PT Secondmuse Indonesia International tidak diperpanjang, namun apabila terdapat program baru yang diinisiasi oleh PT Secondmuse Indonesia International untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya."
