﻿_id	nama_potensi_konflik	nama_lokasi_potensi_konflik	alamat_lokasi_potensi_konflik	kecamatan	kelurahan	pihak_yang_terlibat	tanggal_penanganan_potensi_konflik	deskripsi_penanganan	ditangani_babinsa_babinkamtibmas	menjadi_konflik	nama_dokumen_pelaporan
1	adanya warkop penjual miras	adanya warkop yang digunakan untuk muda mudi nongkrong dan berpesta miras sehingga mengganggu warga sekitar.	Jl. Ahmad Jaiz 21	Kec. Genteng	Kel. Peneleh	Polsek, Koramil, Kecamatan	2023-05-17T00:00:00	Dilakukan mediasi diantara pihak Kelurahan dan Kecamatan  untuk bermediasi dengan RT setempat dan perwakilan dari pemilik warkop tersebut. Hasil mediasi diputuskan dilakukan pembongkaran dan pembokran dilakukan sendiri.	Ya	Tidak	Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bulan Mei 2023
