<data>
<row _id="1"><nama_potensi_konflik>adanya warkop penjual miras</nama_potensi_konflik><nama_lokasi_potensi_konflik>adanya warkop yang digunakan untuk muda mudi nongkrong dan berpesta miras sehingga mengganggu warga sekitar.</nama_lokasi_potensi_konflik><alamat_lokasi_potensi_konflik>Jl. Ahmad Jaiz 21</alamat_lokasi_potensi_konflik><kecamatan>Kec. Genteng</kecamatan><kelurahan>Kel. Peneleh</kelurahan><pihak_yang_terlibat>Polsek, Koramil, Kecamatan</pihak_yang_terlibat><tanggal_penanganan_potensi_konflik>2023-05-17T00:00:00</tanggal_penanganan_potensi_konflik><deskripsi_penanganan>Dilakukan mediasi diantara pihak Kelurahan dan Kecamatan  untuk bermediasi dengan RT setempat dan perwakilan dari pemilik warkop tersebut. Hasil mediasi diputuskan dilakukan pembongkaran dan pembokran dilakukan sendiri.</deskripsi_penanganan><ditangani_babinsa_babinkamtibmas>Ya</ditangani_babinsa_babinkamtibmas><menjadi_konflik>Tidak</menjadi_konflik><nama_dokumen_pelaporan>Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bulan Mei 2023</nama_dokumen_pelaporan></row>
</data>
