<data>
<row _id="1"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>9</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>15</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>3</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>15</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="2"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>6</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>9</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>10</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>6</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>10</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Badan Kesatuan Bangsa dan Politik</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="3"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>9</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>15</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Dinas Perpustakaan dan Kearsipan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="4"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Inspektorat 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>17</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>3</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>17</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Inspektorat</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="5"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Asemrowo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>14</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>14</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>14</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Asemrowo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="6"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Benowo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Benowo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="7"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Bubutan 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Bubutan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="8"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Bulak 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Bulak</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="9"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Dukuh Pakis 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Dukuh Pakis</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="10"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Gayungan 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Gayungan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="11"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Genteng 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Genteng</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="12"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Gubeng 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Gubeng</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="13"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Gunung Anyar 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Gunung Anyar</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="14"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Jambangan 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Jambangan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="15"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Karangpilang 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Karangpilang</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="16"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Kenjeran 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Kenjeran</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="17"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Krembangan 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Krembangan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="18"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Lakarsantri 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Lakarsantri</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="19"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Mulyorejo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Mulyorejo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="20"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Pabean Cantian 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Pabean Cantian</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="21"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Pakal 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Pakal</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="22"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Rungkut 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Rungkut</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="23"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Sambikerep 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sambikerep</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="24"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Sawahan 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sawahan</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="25"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Semampir 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Semampir</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="26"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Simokerto 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Simokerto</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="27"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Sukolilo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>22</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>22</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>22</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sukolilo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="28"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Sukomanunggal 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Sukomanunggal</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="29"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Tambaksari 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>24</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>24</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>24</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tambaksari</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="30"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Tandes 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tandes</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="31"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Tegalsari 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tegalsari</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="32"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Tenggilis Mejoyo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Tenggilis Mejoyo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="33"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Wiyung 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>16</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>16</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Wiyung</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="34"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Wonocolo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>18</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>18</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Wonocolo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="35"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Kec. Wonokromo 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>4</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>20</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>4</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>8</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>20</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Kec. Wonokromo</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="36"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>10</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>14</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>2</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>7</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>14</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Satuan Polisi Pamong Praja</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
<row _id="37"><jenis_dokumen>Perencanaan</jenis_dokumen><judul_dokumen>Perubahan Rencana Kerja Sekretariat DPRD 2026</judul_dokumen><tahapan_dokumen>Rancangan</tahapan_dokumen><deskripsi_singkat_dokumen>Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu setiap Perangkat Daerah (PD) wajib menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun dan berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Ditegaskan kembali dalam pasal 15 Ayat (1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa ”Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah”</deskripsi_singkat_dokumen><jumlah_program_rpjmd/renstra>3</jumlah_program_rpjmd/renstra><jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra>11</jumlah_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra>12</jumlah_sub_kegiatan_rpjmd/renstra><jumlah_program_rkpd/renja>2</jumlah_program_rkpd/renja><jumlah_kegiatan_rkpd/renja>10</jumlah_kegiatan_rkpd/renja><jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja>10</jumlah_sub_kegiatan_rkpd/renja><keselarasan_dengan_dokumen_kota>Ya</keselarasan_dengan_dokumen_kota><tanggal_target_pelaporan>Juni</tanggal_target_pelaporan><tanggal_realisasi_pelaporan>Juni</tanggal_realisasi_pelaporan><ketepatan_waktu_pelaporan>Ya</ketepatan_waktu_pelaporan><nama_perangkat_daerah>Sekretariat DPRD</nama_perangkat_daerah><bidang_pengampu>Pemerintahan (PPM)</bidang_pengampu><tanggal_target_verifikasi>Maret</tanggal_target_verifikasi><tanggal_realisasi_verifikasi>Maret</tanggal_realisasi_verifikasi><ketepatan_waktu_verifikasi>Ya</ketepatan_waktu_verifikasi><judul_laporan_hasil_sinkronisasi /></row>
</data>
